Pemerintahan

Kemendes PDTT Gelar Konsolidasi Pendampingan Desa di Pasuruan

109
×

Kemendes PDTT Gelar Konsolidasi Pendampingan Desa di Pasuruan

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Untuk memaksimalkan pembangunan yang ada di Desa, Staff Khusus Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Malik Haramain menggelar pertemuan konsolidasi Pendampingan Desa di Kabupaten Pasuruan, Senin (19/9/2022).

Example 300x600

Dalam kesempatan itu, Malik mengatakan pentingnya pendampingan untuk membangun bangsa ini dari desa. “Intinya dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 itu kita ingin membangun bangsa ini dari desa,” jelasnya.

BACA JUGA :
RSUD Bangil Sosialisasi Cara Daftar Online di Desa Oro Oro Ombo Wetan

Secara khusus ia mengatakan, undang-undang tersebut memang spesifik dalam membangun bangsa dari desa.

“Undang-undang desa ini secara khusus mengurusi masalah desa, banyak hal positif dari situ yang bisa membangun bangsa ini secara nasional mulai dari desa,” ujarnya.

BACA JUGA :
Bupati Rusdi Lantik 16 Pejabat Eselon II, 74 Eselon III dan 46 Pejabat Eselon IV di Lingkungan Pemkab Pasuruan

Dengan dilakukannya rapat konsolidasi ini, Desa yang ada di Kabupaten Pasuruan bisa dilakukan pendampingan dengan maksimal, sehingga tujuan dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa tersebut bisa dilaksanakan dengan maksimal.(Haris)