Berita

Hakim Putusan Terdakwa 2 Bulan Kades Bangsalsari Jember Kasus Surat Ijin Pupuk Terlambat di Perpanjang

5
×

Hakim Putusan Terdakwa 2 Bulan Kades Bangsalsari Jember Kasus Surat Ijin Pupuk Terlambat di Perpanjang

Sebarkan artikel ini
Perkara Putusan Kades Bangsalsari NH di Pengadilan Negeri Jember Selasa, (29/11/2022).(Foto: Badri/LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Desa Bangsalsari, NS (58) beserta anak buahnya CP (42), keduanya sudah putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember terkait kasus surat ijin pupuk keterlambatan di perpanjang.

Putusan selama 2 bulan 1 sudah dijalani dengan syarat bahwa dia itu tidak menjalani tindak pidana selama 3 bulan, sampai mempunyai kekuatan hukum tetap hal tersebut disampaikan Totok sebagai Hakim PN Jember, pada Selasa (29/11/2022).

Example 300x600

Para pihak diberikan kesempatan untuk menyatakan pendapat apakah dia menerima pikir-pikir selama 7 hari, atau menyatakan banding apabila tidak terima dengan putusan kami.

BACA JUGA :
David Handoko Seto Anggota DPRD Jember Turun Langsung Penanganan Normalisasi Drainase di Jalan Kaliurang

Sementara itu Totok mengatakan. “Nanti terserah jaksa kalau banding kami teruskan karena sudah bukan kewenangan kami, kemarin tuntutannya 3 bulan percobaan dengan pertimbangan bawah dalam pertimbangan ada,” jelasnya.

BACA JUGA :
Ikut Berpartisipasi Program J-Bershodaqoh Dispendukcapil Entaskan Kependudukan di Kabupaten Jember

Ijinnya ada cuma telat memperpanjang itu fakta terungkap di persidangan, tetapi dia masih memproduksi mengedarkan wilayah Jember.

BACA JUGA :
Pemdes Kaliwining Jember Laksanakan FKP Pendataan Awal Regsosek 2023, Camat Rambipuji : Menvalidkan Data Keadaan Masyarakat yang Sebenarnya

“Fakta di persidangan itulah yang kami pertimbangan, karena kita memeriksa itu berdasarkan dasar kita adalah dakwah,” pungkasnya. (Dri)