Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Desa Bangsalsari, NS (58) beserta anak buahnya CP (42), keduanya sudah putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember terkait kasus surat ijin pupuk keterlambatan di perpanjang.
Putusan selama 2 bulan 1 sudah dijalani dengan syarat bahwa dia itu tidak menjalani tindak pidana selama 3 bulan, sampai mempunyai kekuatan hukum tetap hal tersebut disampaikan Totok sebagai Hakim PN Jember, pada Selasa (29/11/2022).
Para pihak diberikan kesempatan untuk menyatakan pendapat apakah dia menerima pikir-pikir selama 7 hari, atau menyatakan banding apabila tidak terima dengan putusan kami.
Sementara itu Totok mengatakan. “Nanti terserah jaksa kalau banding kami teruskan karena sudah bukan kewenangan kami, kemarin tuntutannya 3 bulan percobaan dengan pertimbangan bawah dalam pertimbangan ada,” jelasnya.
Ijinnya ada cuma telat memperpanjang itu fakta terungkap di persidangan, tetapi dia masih memproduksi mengedarkan wilayah Jember.
“Fakta di persidangan itulah yang kami pertimbangan, karena kita memeriksa itu berdasarkan dasar kita adalah dakwah,” pungkasnya. (Dri)