Berita

PN Rantauprapat Tolak Permohonan Praperadilan, Begini Kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu

95
×

PN Rantauprapat Tolak Permohonan Praperadilan, Begini Kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu
Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (28/3/2023) (Dok : Lensanusantara.co.id)

Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sidang gugatan praperadilan M. Yusuf Siagian digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dipimpin oleh hakim tunggal Hendrik Tarigan, S.H,. M.H, dan panitera pengganti Sapriyono, S.H,. M.H dihadapan kuasa hukum pemohon dan termohon.

BACA JUGA :
DP3A Labuhanbatu Menggelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sidang praperadilan tersebut berdasarkan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2023/PN Rap, yang digelar di ruang sidang Cakra PN Rantauprapat, Selasa (28/03/2023).

Example 300x600

Dalam putusannya, Hakim memutuskan untuk seluruhnya menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- kepada pemohon.

BACA JUGA :
Sat Lantas Polres Labuhanbatu Terima Kunjungan Siswa Siswi SD Alam Sahara

Berdasarkan hasil putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K,. M.H saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. “Siap bang, kami panggil sebagai tersangka bang,” jelasnya.

BACA JUGA :
Ketua TP PKK dan DWP Labuhanbatu Kunjungi SMK Al Azis, Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Kemudian awak media menanyakan kembali kepada AKP Rusdi Marzuki, kapan akan dilakukan penahanan Komandan, AKP Rusdi Marzuki mengatakan “Nanti kita periksa sebagai tersangka dulu bang,” tutup AKP Rusdi Marzuki. (Dodi)