Berita

PN Rantauprapat Tolak Permohonan Praperadilan, Begini Kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu

80
×

PN Rantauprapat Tolak Permohonan Praperadilan, Begini Kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu
Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (28/3/2023) (Dok : Lensanusantara.co.id)

Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sidang gugatan praperadilan M. Yusuf Siagian digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dipimpin oleh hakim tunggal Hendrik Tarigan, S.H,. M.H, dan panitera pengganti Sapriyono, S.H,. M.H dihadapan kuasa hukum pemohon dan termohon.

BACA JUGA :
Pemkab Labuhanbatu Hadiri Kegiatan Festival Anak Soleh

Sidang praperadilan tersebut berdasarkan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2023/PN Rap, yang digelar di ruang sidang Cakra PN Rantauprapat, Selasa (28/03/2023).

Example 300x600

Dalam putusannya, Hakim memutuskan untuk seluruhnya menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- kepada pemohon.

BACA JUGA :
Bupati Labuhanbatu Ikuti Wawancara Penilaian Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2023

Berdasarkan hasil putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K,. M.H saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. “Siap bang, kami panggil sebagai tersangka bang,” jelasnya.

BACA JUGA :
Kepala Bappeda Labuhanbatu Hadiri Kegiatan Pembangunan Gereja HKBP Jetun

Kemudian awak media menanyakan kembali kepada AKP Rusdi Marzuki, kapan akan dilakukan penahanan Komandan, AKP Rusdi Marzuki mengatakan “Nanti kita periksa sebagai tersangka dulu bang,” tutup AKP Rusdi Marzuki. (Dodi)