Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Beredar berita online yang menyebut mutasi jabatan yang bernama Harri dari Seksi Ketentraman dan Ketertiban di Kecamatan Tenggarang ke sekretariat DPRD Bondowoso ada keterlibatan Ketua DPRD Bondowoso.
Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Ahmad Dhafir menyampaikan dengan tegas kepada awak media terkait dengan pemberitaan tersebut.
Pihaknya menyampaikan bahwa sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Bupati setelah mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014.
Sekretariat DPRD secara teknis operasional memili tanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, tentu sekretaris DPRD dibantu oleh beberapa kabag, kasubag, dan para staf.
“Demi kelancaran operasional tentunya dibantu oleh beberapa staf, kemudian staf ini tentu harus menguasai tentang tugas fungsi dan kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugasnya”. Jelasnya.