Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Perhubungan Kota Dumai melalui UPT Perparkiran kembali turun ke jalan untuk menertibkan juru parkir ilegal, Minggu (16/04/2023). Hal itu agar potensi Pendapatan Asli Daerah dari retribusi parkir bisa terserap secara maksimal.
Kepala UPT Perparkiran, Rikky Andesma beserta jajaran didampingi oleh personil dari Satlantas Polres Dumai, Personil Kodim 0320/Dumai dan Kasi Intel Abu Nawas, S.H, M.H serta Kasi Pidsus Kejaksaan Herlina Samosir, S.H, M.H.
Petugas Dishub dan Forkopimda menyisir juru parkir satu-persatu di kawasan Jalan Ombak dan Tegalega guna memastikan juru parkir sudah terdaftar di Dinas Perhubungan dan tidak ada petugas parkir yang illegal.
Dari pantauan dilapangan kepala UPT Perparkiran, Rikky Andesma dan Kasi Intel Kejaksaan, Abu Nawas mengintrogasi setiap juru parkir yang tengah mengatur kendaraan. Para petugas parkir diminta untuk memperlihatkan identitas mereka dan atribut untuk parkir yang mereka miliki.
“Hari ini kita masih sosialisasi, kedepan juru parkir yang tidak mengantongi id card dan karcis akan kita tindak tegas,” jelas Rikky.
Kasi Intel Kejaksaan Abu Nawas didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir menegaskan kepada petugas parkir yang tidak memiliki identitas bisa ditindak secara hukum karena hal itu masuk kategori pungutan liar yang tidak masuk ke penerimaan daerah.
“Jika kedepan tidak ada identitas lengkap jangan salahkan kami jika harus kami tangkap,” tegas Herlina.
Terlihat petugas menyisir setiap sudut jalan Sultan Hasanuddin atau lebih dikenal Jalan Ombak. Operasi dilaksanakan serentak di dua sisi jalan oleh petugas Dishub dan personel Forkopimda yang turun ke lapangan.
Dilapangan petugas menemukan sejumlah juru parkir tidak dilengkapi atribut dan identitas seperti id card resmi dari dinas perhubungan.**