Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sikapi postingan yang sedang viral di media sosial Facebook, terkait bobroknya pelayanan di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirtabina Rantauprapat. Dirut PUDAM, Paruhum Nali Siregar angkat bicara, Jum’at (28/04/2023).
Paruhum mengatakan, pihaknya dari PUDAM Tirtabina tidak merasa terpengaruh terkait permasalahan yang sedang menjadi perbincangan di media sosial tersebut.
Sebab, dijelaskan Paruhum pihaknya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi, yang mana pelanggan atas inisial MHN dengan nomor pelanggan 101912968 yang beralamat di Perumahan Raja Habib Blok B No.03, telah menunggak atau tidak membayar rekening air selama 5 Bulan lamanya, terhitung mulai Desember 2022 sampai dengan April 2023.
Pada akhirnya berkenaan dengan hal tersebut, ditegaskan oleh Paruhum, pihaknya dari PUDAM Tirtabina Rantauprapat melakukan pemutusan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang mana apabila pelanggan menunggak selama dua bulan, PUDAM Tirtabina sudah akan memutus air secara permanen,” ujar Paruhum.
Adapun nilai ketertunggakan pelanggan yang bersangkutan atas nama Muhammad Husni Nasution tersebut berjumlah 2.036.200, oleh sebab itu PUDAM Tirtabina melakukan pemutusan sesuai dengan SOP yang ada di PUDAM Tirtabina Rantauprapat.
“Kami dari PUDAM Tirtabina Rantauprapat, dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, telah membuka pelayanan pengaduan masyarakat mulai dari hari senin-sabtu pukul 08.00 WIB sampai selesai,” tutupnya.
Kemudian awak media melakukan konfirmasi terhadap akun Facebook atas nama Nur Wanik, Namum sayang hingga berita ini diterbitkan akun Facebook tersebut tidak ada tanggapan. (Doday Gultom)