Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 20 kepala desa yang sudah mendekati akhir masa jabatannya terpaksa harus menunda untuk melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) sampai tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati, mengatakan dari 20 Kepala desa tersebut ada 16 Kades yang habis masa jabatannya pada bulan Desember 2023, dan empat Kades berakhir pada Januari 2024.
“Pilkades baru bisa dilaksanakan pada 2025 mendatang. Maka jabatan kepala desa akan diisi oleh penjabat (Pj),” ucap Haeriyah.
Haeriyah menuturkan, pemerintah daerah sudah menyediakan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades. Tetapi ada moratorium atau penundaan, karena Pilkada dan Pemilu 2024.
“Kami menyampaikan kepada tim anggaran, bahwa Pilkades di Bondowoso masuk dalam kriteria moratorium” kata Haeriyah, usai menggelar rapat Pilkades bersama Forkopimda, di Peringgitan Bupati Bondowoso, Rabu (24/5/2023).
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir mengatakan, berdasarkan surat edaran (SE) Mendagri, terdapat dua hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan Pilkades. Yakni menyiapkan anggaran dan melakukan rapat antar Forkopimda.
“Pilkades paling lambat dilakukan pada 1 November mendatang, namun pemerintah tidak menyiapkan APBD untuk pelaksanaan Pilkades, ” ujar Dhafir.
Selanjutnya, kata Dhafir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sudah menyiapkan draft rencana tahapan Pilkades. Akan tetapi berdasarkan regulasi terkait tahapan yang ada, ternyata pelaksanaannya baru bisa dilaksanakan pada 2 November mendatang.
Oleh karena itu Kabupaten Bondowoso tidak bisa menggelar Pilkades pada tahun ini dan menunda hingga selesai Pemilu dan Pilkada serentak.
Selain itu, lanjut Dhafir, pemerintah tidak menyiapkan APBD untuk pelaksanaan Pilkades dan jika dilaksanakan akan berbenturan dengan regulasi. Sehingga Pilkades ditunda.
Menurut Dhafir, penundaan tersebut untuk menciptakan situasi yang kondusif ditengah-tengah masyarakat karena menjelang tahun politik yakni Pileg-Pilpres dan Pilkada.
“Harus kondusif saat pesta rakyat, ketika memilih wakilnya,” pungkas Dhafir.
Sebagai informasi, pemilu serentak yakni Pileg-Pilpres akan digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan Pemilihan calon Bupati di Bondowoso diperkirakan Oktober-November 2024.(Ubay)