Berita

Masuk Tahun Politik, DLH Bondowoso Imbau Tak Pasang Baliho Sembarang

×

Masuk Tahun Politik, DLH Bondowoso Imbau Tak Pasang Baliho Sembarang

Sebarkan artikel ini
Politik Bondowoso
Sejumlah baliho menempel di pepohonan, di jalan Jember-Bondowoso. Selasa, (11/7/2023). (Foto: Dok. lensanusantara.co.id.lensanusantara.co.id)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bondowoso mengimbau semua pihak untuk tidak memasang baliho, reklame, spanduk maupun famplet secara sembarangan, khususnya di pohon-pohon.

Example 300x600

Kepala DLH Bondowoso melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati, Syahrial Fari, mengatakan, secara aturan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, yaitu undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Namun, jelang Pemilu 2024 mendatang, Syahrial Fari, mengatakan perlu dipertegas kembali aturan tersebut.

Menurut Ari, sapaannya, di Kabupaten Bondowoso sendiri sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut. Yakni Peraturan Bupati (Perbup)  nomor 90 tahun 2021, seperti pada Pasal  17  huruf (a) yang berbunyi Setiap  penyelenggara reklame dilarang memasang reklame yang ditempelkan pada tiang listrik, telepon, traffic light, dan dipaku di pohon-pohon.

“Sehingga semua pihak yang berkepentingan memasang baliho, reklame, spanduk maupun famplet, kami imbau tidak sembarang pasang” kata  Ari, kepada lensanusantara.co.id , Selasa (11/7/2023).

Untuk baliho parpol atau bacaleg, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU serta partai politik agar imbauan ini disampaikan secara bersama-sama.

“supaya memahami aturan tersebut, agar keindahan  Kota Bondowoso tetap terjaga dan tidak semrawut dengan banyaknya poster atau baliho,” pungkasnya.(*/Ubay)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.