Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Salah satu siswa SMP Muhammadiyah Bondowoso berniat mengurus Surat Pindah, Namun siswa yang tergolong tidak mampu dikenakan biaya administrasi. Kamis (10/7/2023).
Diduga kuat sekolah tersebut sudah menabrak ketentuan Permendikbud Pasal 1 ayat (2) Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 yang mengatur tentang definisi pungutan.
Pihak sekolah menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa surat pindah sudah selesai dan bisa diambil dengan syarat bayar administrasi.
“Sudah pak, biaya administrasinya 50rb katanya Bu Gio (Kepala Sekolah) pak🙏.” Kata guru yang tidak diketahui namanya tersebut
Sesampai di SMP Muhammadiyah, R diminta untuk membayar administrasi oleh Harni salah satu guru yang mengaku perwakilan Kepala Sekolah.
Awak media menanyakan kepada Harni tentang peruntukan biaya tersebut, ia pun menjawab secara gamblang bahwa “Bu Kepala Sekolah sedang ada rapat di kantor MKKS, dan Bu kepala sekolah meminta agar R membayar administrasinya.” Kata dia dihadapan R dan wartawan. (Fir)