Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kembali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun kembali digelar di Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Minggu, 13/8/2023
Bupati Magetan, Suprawoto yang membuka langsung kegiatan dialog kegiatan gempur rokok illegal mengatakan, sosialisasi gempur rokok ilegal bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat agar ikut berperan aktif mencegah peredaran rokok illegal yang merugikan negara.
“Ini bukan kegiatan sosialisasi merokok, tapi bagi perokok waspada terhadap peredaran rokok illegal. Rokok illegal itu tidak membayar pajak. Pajak dari rokok itu digunakan untuk membantu masyarakat dalam seperti petani tembakau dan membantu dibidang kesehatan. Kalau di Magetan ini sudah ada puskesmas yang dijadikan rumah sakit,” ujarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan yang hadir dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok illegal di Desa Sumberagung mengatakan, ciri ciri rokok illegal mudah di ketahui secara kemasan. Paling mudah mengenali rokok illegal adalah dengan tidak adanya pita cukai pada kemasan rokok.
“Ada juga rokok illegal itu dilekati dengan pita cukai tapi palsu, atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan ketentuan, dilekati dengan pita cukai bekas, pita cukainya sesuai dengan ketentuan tapi biasanya sudah beberapa kali pakai seperti pita cukai berkerut, sobek ataupun kotor serta dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.
Sementara Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar mengatakan, untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam sosialisasi gempur rokok ilegal, Satpol PP dan Damkar Magetan serta Bea Cukai Madiun selalu melibatkan masyarakat dan pelaku UMKM dan pelaku seni untuk menyemarakkan kegiatan.
Dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal selain menumbuhkan pereknomian masyarakat melalui keterlibatan UMKM juga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah peredaran rokok illegal karena masyarakat merasakan dampak pembangunan dari kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Ini merupakan kegiatan sosialisasi yang ke-14 dan banyak elemen masyarakat yang kita libatkan dalam kegiatan seperti UMKM, seniman, serta masyarakat sekitar kegiatan sosialisasi gempur rokok illegal sehingga dampaknya selain meningkatkan geliat perekonomian juga pemahaman masyarakat semakin meningkat terkait pemahaman pentingnya mencegah peredaran rokok illegal karena anggaran cukai digunakan untuk pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi gempur rokok illegal di Desa Sumberagung menghadirkan kesenian reog dan wayang kulit yang banyak digemari masyarakat. Keterlibatan seniman di Magetan juga dimaksudkan untuk ikut melestarikan kesenian tradisional. Masyarakat Desa Sumberagung cukup antusias menyaksikan kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang digelar. (Dicky)