Lamongan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Tarbiyatut Tholabah (Tabah) Lamongan tegaskan akan senantiasa kooperatif pada prosedur hukum yang berlaku terkait meninggalnya salah satu santri di lembaga tersebut. Dalam pemberitaan Radar Lamongan pada (11/9) kemarin, diterangkan bahwa pihak Yayasan Tabah sangat mendukung proses otopsi.
Ketua Yayasan Ponpes Tabah, Fathur Rahman menungkapkan bahwa siapa saja berhak berasumsi dan menduga-duga atas meninggalnya santri bernama Moh. Khaidar Habib Nazar.
“Tapi kembali lagi, seluruhnya merupakan kewenangan kepolisian,” dalam keterangan pemberitaan Radar Lamongan, kemarin.
Fathur juga menambahkan bahwa pihak pesantren dari awal kejadian ikut berbela sungkawa mendalam, dibuktikan dengan beberapa kali silaturrahim ke rumah duka.
“Namun pesantren dan pihak almarhum punya keyakinan masing-masing dan sampai saat ini tidak ada titik temu. Maka dari itu, penanganan kejadian ini mutlak diserahkan ke pihak kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Ponpes Tabah, Ali Fuad juga turut menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal dan mendampingi kasus yang berlangsung
Sebatas yang diketahui pihak pesantren sampai hari ini, almarhum meninggal disebabkan sakit. Namun pihak kami akan sangat kooperatif dan terbuka agar segera menemui titik terang dan keadilan,” tuturnya, pada Selasa, (12/09).
Ia juga mengatakan bahwa sedari awal pihak pesantren Tabah kooperatif, sekitar 47 santri yang pernah berinteraksi dengan almarhum sebelum kejadian sudah dimintai keterangan.
“Narasi-narasi media yang beredar di luar itu baru sebatas dugaan berdasarkan keyakinan pihak keluarga, belum keputusan final dari kepolisian,” ungkapnya.
Fuad juga menjelaskan bahwa selama rentang waktu 2 minggu pesantren memilih banyak diam, mengingat kondisi masih dalam suasana duka dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pesantren sangat mendorong pihak kepolisian mengungkap fakta dan kebenaran, dibuktikan dari awal pihak pesantren setuju untuk dilakukan autopsi meski keluarga menolak. Baru 2 minggu kemudian atas permintaan keluarga autopsi dilakukan,” pungkasnya.**