Hukum

Kejari Pulau Taliabu Sosialisasi ASN Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

98
×

Kejari Pulau Taliabu Sosialisasi ASN Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Kasi Intelijen Kejari Taliabu
Kasi Intelijen Kejari Taliabu, Nazamudin.

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, membuat kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pulau Taliabu dalam rangka mensosialisasikan Netralitas ASN.

Kegiatan itu berlangsung di balai Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Selasa (17/10/2023). Kepala Kejari Taliabu, Alfred Tasik Palulungan ditunjuk sebagai pemateri pada pertemuan itu, dengan tema yang diusung Tim Intelijen Kejari Taliabu adalah “Penerangan Hukum, Netralitas ASN pada Pemilu 2024.”

Example 300x600

Kasi Intelijen Kejari Taliabu, Nazamudin menjelaskan, program tersebut dibahas bersama ASN dalam rangka meningkatkan ASN dalam pelaksanaan Pemilahan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

BACA JUGA :
Serentak Pemilihan Kepala Desa di Pulau Taliabu Akan Digelar Tahun 2025 Mendatang

Kata dia, sosialisasi ini merupakan bagian dari bidang Intelijen Kejaksaan bertajuk cipta kondisi.

“Karena itu, kami melakukan penyuluhan hukum terkait netralitas ASN,” jelasnya.

BACA JUGA :
Pemkab Taliabu Bakal Perjuangkan Pengaliran Listrik untuk Taliabu Selatan

Sebab, berdasarkan hasil survei menyebutkan bahwa, Maluku Utara masuk dalam zona rawan pada pelaksanaan pemilu.

BACA JUGA :
Orientasi Penurunan Stunting Digelar, Kadis P2KB Taliabu Tekankan Peran TPK

Dimana, salah satu indikator kerawanan yaitu keterlibatan ASN dalam Pemilu maupun Pilkada.

Karena itu, program penerangan hukum ini sebagai pendekatan persuasif untuk mengingatkan ASN.

Nazamudin menerangkan, pelanggaran ASN dalam politik praktis bisa mengakibatkan sanski terberat yakni pidana.

“Sanksi terberat pelanggaran pemilu yaitu pidana,” pungkasnya. (Sunardi)