Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengadakan kegiatan silaturahmi dan sosialisasi, tentang tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum ( Pemilu) tahun 2024, pada Senin 12 Februari 2024 di Minasari Fresh Seafood Pamugaran Wonoharjo Pangandaran.
Ketua Divisi SDM Sosparmas KPU Kabupaten Pangandaran Maskuri Sudrajat menjelaskan tentang pemilu tahun 2024, pemilih atau hak pilih akan menerima 5 surat suara, 1 surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 1 surat suara pemilihan DPR RI, 1 surat suara DPD, 1 surat suara DPR Provinsi, dan 1 surat suara pemilihan DPRD Kabupaten.
Bagi pemilih yang pindah memilih diluar zona Provinsi maka akan mendapatkan 1 surat suara yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
“Kalau masih satu dapil beda kota akan menerima 4 surat suara, kalau satu provinsi tapi masih satu dapil maka akan menerima 2 surat suara,” ucapnya.
Sementara Mega Maulida Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pangandaran mengatakan, untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) se-Kabupaten Pangandaran 333.461 pemilih, untuk persyaratan pindah memilih sekarang sudah tidak bisa karena sudah ditutup pada tanggal 7 Februari 2024.
“Pemilih yang pindah memilih atau masuk ke Kabupaten Pangandaran dari luar daerah data yang diterima oleh KPU Kabupaten Pangandaran berjumlah 5.057, sedangkan yang pindah memilih keluar daerah Kabupaten Pangandaran sekitar 4.271 pemilih,” pungkasnya.
Pada tanggal 14 Februari adalah hari pesta demokrasi, yang mana semua intansi diliburkan, supaya semua lapisan masyarakat yang sudah punya hak pilihnya bisa menyalurkan hak aspirasinya melalui pemilu 2024. (N.Nurhadi)