Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Pengadilan Negeri Bobong Kelas II, Suhendra Saputra, sebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu minim sosialisasi Pemilu. Hal itu disebutkan karena dirinya merasa digolputkan oleh pihak KPU.
Informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Bobong, Herman, ia membenarkan bahwa pihak KPU Pulau Taliabu tidak mengakomodir data Suhendra Saputra, pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Padahal, pihaknya memasukkan data orang nomor satu di PN Bobong itu tertanggal 5 Februari 2024. Dan pihak KPU Taliabu baru merespon surat tersebut dua hari kemudian tertanggal 7 Februari 2024.
“Jawaban KPU pada intinya adalah tidak dapat lagi untuk menjadi DPTb,” ungkap Herman, Kamis (15/2/2024).
Bahkan menurut dia, yang miris kenapa beberapa Hakim PN Bobong termasuk Herman sendiri masih bisa masuk DPTb, Padahal, mereka melaporkan identitas ke KPU Taliabu sudah lewat masa yang ditentukan, yaitu tanggal 10 Februari 2024.
“Dan perlu diingat, pak ketua selain pejabat negara juga sebagai warga negara Indonesia, yang mempunyai hak untuk memilih,” terangnya.
Sehingga sebagai warga negara, kata Herman pak ketua sangat menyayangkan sikap KPU Taliabu. Di mana, pihak penyelenggara dinilai kurang bersosialisasi tentang DPTB selama tahapan Pemilu 2024.
Sebab tak hanya Suhendra Saputra, melainkan lebih dari satu masyarakat Pulau Taliabu yang tak dapat mencoblos.
“Sehingga, kami nilai KPU Taliabu minim sosialisasi tentang ini,” bebernya.
Herman, menginginkan agar pihak KPU Pulau Taliabu dapat mengklarifikasi soal ini, minimal pihak KPU Taliabu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Pulau Taliabu.
Dalam hal ini, lanjutnya, KPU Taliabu dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Untuk saat ini kita ingin menyatakan bahwa ada kelalaian KPU. Dan setidaknya ada permintaan maaf KPU kepada masyarakat Taliabu,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, apabila KPU Taliabu tidak mengindahkan permintaan itu, PN Bobong akan mengambil upaya hukum. (Sunardi)