Pendidikan

Kadisdik Taliabu Diduga Semena-mena Lakukan Pergantian Kepsek, Bupati Aliong Mus Angkat Bicara

185
×

Kadisdik Taliabu Diduga Semena-mena Lakukan Pergantian Kepsek, Bupati Aliong Mus Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Bupati Pulau Taliabu
Bupati Pulau Taliabu, Hi. Aliong Mus.

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga secara suka–suka melakukan pergantian Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Tabona tanpa sepengetahuannya (Bupati).

Berdasarkan informasi yang beredar, akhirnya Bupati Taliabu angkat bicara terkait pergantian jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) oleh Kepala Dinas Pendidikan Citra Puspasari Mus tersebut.

Example 300x600

Bahkan, bukan hanya Kadis Pendidikan yang di warning Bupati Aliong Mus, melainkan para pimpinan OPD lainnya dan termasuk Sekda pun juga turut di warning untuk tidak melakukan pergantian atau mutasi ASN.

BACA JUGA :
Kadis Kominfo Pulau Taliabu: Media Center Sebagai Garda Terdepan Pada HKG PKK ke-51

“Semua SK pergantian Kepsek oleh Kadisdik dibatalkan (dianulir,red). Dan saya ingatkan kepada semua OPD dan Sekda jangan ganti–ganti ASN tanpa sepengetahuan Bupati,” ungkap Bupati Aliong Mus dengan nada sangat kesal.

BACA JUGA :
Kembangkan Minat Olahraga Masyarakat, Ketua Harian PBVSI Taliabu Gelar Liga Komunitas II Tahun 2024

Sebelumnya, informasi yang dihimpun media ini Kadis Pendidikan Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus diduga telah mengabaikan SK Bupati kemudian menerbitkan (SPT) sebagai dasar pencopotan Kepsek di salah satu sekolah Kecamatan Tabona.

Terpisah, dalam kesempatan itu Kepala BKPSDMA Pulau Taliabu Surati Kene telah menerima arahan langsung oleh Bupati tekait ketegasan pencopotan Kepsek tersebut.

BACA JUGA :
Pemda Pultab Gelar Upacara HUT Korpri ke-50 Tahun 2021

“Asalamualaikum Wr.Wb. Selamat sore sesuai arahan Bupati Pulau Taliabu sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bagi Kepala Sekolah yang mendapatkan surat tugas pergantian Kepsek agar jangan langsung menggantikan Kepsek, yang memiliki SK Bupati. Kecuali pergantian dengan SK Bupati yang terbaru,” ujarnya. (Sunardi)