Kriminal

Licin Bagai Belut, Pelaku Curanmor di Proppo Pamekasan Ditangkap Polisi Setelah 9 Bulan Pengejaran

176
×

Licin Bagai Belut, Pelaku Curanmor di Proppo Pamekasan Ditangkap Polisi Setelah 9 Bulan Pengejaran

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Pamekasan
Pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Proppo.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor yang beraksi kurang lebih 9 bulan yang lalu, Rabu (5/6).

AKP Bala yang dihubungi Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 19.00 WIB terjadi curanmor di Desa Campor Kecamatan Proppo, berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi identitas pelaku dapat diketahui inisial M.

Example 300x600

“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2023, kami melakukan penyelidikan, memburu M, dia sulit ditemukan, licin seperti belut,” ungkap Kapolsek Bala.

BACA JUGA :
Perayaan Isra Miraj 2024 FKMSB Pamekasan Korkam IAIN Madura, Tonggak Pengabdian Menjangkau Masyarakat

Tanpa kenal lelah Unit Resmob Polsek Proppo di back up Resmob Polres Pamekasan, terus melakukan penyelidikan, akhirnya upaya itu membuahkan hasil.

BACA JUGA :
Lepas Ribuan Jemaah Calon Haji, Pj Bupati: Jaga Nama Baik Pamekasan

“Hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 pukul 13.00 WIB adalah waktu yang tidak baik bagi M, dia kami tangkap dirumahnya di desa Jambringin,” jelas AKP Bala.

BACA JUGA :
Cerita Karir Winda KA Asal Pamekasan Hingga Mengadu Nasib di Gerbang KDI 2023

“Tersangka M kami amankan ke Polsek dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Proppo. (*)