Lensanusantara.net Situbondo, Satuan lalu lintas Polres Situbondo pada Sabtu (25/1/2020) dini hari menggelar patroli dan razia balap liar. Sedikitnya ada puluhan sepeda motor menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar berhasil diamankan dalam razia tersebut.
Pelaksanaan patrol dan Razia dipimpin Kasat Lantas AKP Hendrix K. Wardhana, S.H., S.I.K., M.H. bersama Perwira dan 20 anggota dari Satlantas dengan sasaran jalan Argopuro, jalan Ahmad Yani, jalan PB. Sudirman dan desa Panji Lor (simpang 4 talang).
Dalam kegiatan patrol, Kasat Lantas memberikan pembinaan kepada klub motor yang berkumpul di alun-alun Situbondo mengimbau agar tertib dalam berlalu lintas dan tidak terlibat dalam balap liar karena sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara bahkan berujung kecelakaan yang dapat menyebabkan kematian.
Selanjutnya, Patroli Satlantas menuju lokasi desa Panji Lor tepatnya di simpang 4 Talang karena berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas pemuda diduga sering dijadikan tempat balap liar, suara knalpot bising dan tidak menggunakan lampu sehingga membahayakan warga sekitar saat melintas.
Kasat Lantas menyampaikan razia ini merupakan tindak lanjut keresahan dan laporan dari masyarakat Panji Lor yang merasa tidak nyaman. Karena aktifitasnya mengganggu yang pengendara lain, selain mengendara ugal-ugalan juga banyak yang tidak ada lampunya.
Kedatangan Polisi ke lokasi membuat kaget para pemuda namun berkat kesiapan petugas kelompok pemud yang diduga akan balap liar tidak bisa berkutik kemudian dilakukan pemeriksaan baik kelengkapan surat pengemudi SIM, STNK dan juga kelengkapan kendaraan TNKP (plat nomor), kaca spion, ban dan knalpot.
Sekitar satu jam dilakukan penyisiran dilokasi, petugas mengamankan puluhan sepeda motor yang tidak sesuai spektek / standar dan menggunakan knalpot brong serta beberapa pengendara belum memiliki SIM.
“ puluhan sepeda motor dibawa ke Mapolres dan kemudian dilakukan pembinaan kepada pengendara yang rata-rata masih ABG ini sadar akan bahaya dari menggunakan motor yang tidak sesuai standar “ ucap AKP Hendrix
Kasat Lantas menambahkan selain diberikan sangsi berupa tilang sebagai efek jera, bagi mereka yang ingin mengambil motor diwajibkan menunjukkan surat-surat lengkap dan mengembalikan sepeda motornya dengan spesifikasi standar yang sesuai ditetapkan. (Hasan/Yadi)