
Lensanusantara.net Probolinggo-Satuan Unit Reskrim Polsek Maron melakukan penangkapan kepada 2 orang pelaku curas,dua pelaku tersebut yakni Totok Efendi, 32, dan Indra Jaya, 20, asal desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Kamis (15/5/2020), sekira pukul 23.00. pelaku di tangkap polisi setelah di laporkan oleh korban.
Menurut informasi,awal mula kejadian pada Kamis (15/5/2020), sekira pukul 18.30, setelah berbuka puasa, korban yang karib di sapa mery sedang sendiri di rumahnya da duduk-duduk di depan pintu rumahnya, sembari memainkan HP. Tak berselang berapa lama kemudian Ia mencium bau rokok yang ada di dalam rumahnya, sedangkan saat itu suaminya bernama Choirul saat itu sedang keluar rumah untuk belanja. Merasa curiga iapun menoleh ke dalam rumah, lalu saat menoleh dengan tiba-tiba ia di bekap dari belakang menggunakan kerudung coklat oleh pelaku yang bernama Totok, spontan ia mengamankan HPnya di dekapan pahanya. Kemudian Ia di seret kedalam kamar yang lemarinya sudah terlihat di acak-acak oleh pelaku satunya yang bernama Indra.
“Korban di bekap, kemudian diseret ke kamar, sesampai dikamar ia melihat lemari sudah acak-acakan dan ada orang disamping lemari (tersangka Indra Jaya al Indra). kemudian korban menengadah dan melihat pelaku yang menjerat tadi dan ternyata mengenali (tersangka Totok Efendi al. Totok)” Tutur Kapolsek Maron, Iptu Samiran.
Karena ketahuan wajahnya, sehingga membuat Totok menutup mulut korban dan membungkus korban dengan kerudung tersebut. Lalu Totok membuka dekapan Paha Mery untuk merampas HP yang di pegang korban, namun korban melawan dan berhasil mengamankan HP tersebut. Kemudian Totok mengikat tangan korban dengan krudung hitam lalu mengeluarkan sebuah pisau, dan hal yang sama juga di lakukan Indra terhadap korban dengan cara mengalungi korban dengan sebuat clurit sembari mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain. Kemudian semua pelaku bergegas pergi lewat belakang.
“Korban lalu di ikat tangannya, kemudian di todong dengan pisau dan di kalungi clurit oleh kedua pelaku, serta diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut” Sambungnya.
Setelah itu korban langsung keluar rumah dengan cara merangkak dan berteriak meminta tolong ke warga, akhirnya di tolong oleh saudara Efendi yang juga warga sekitar. Lalu kobar melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Maron.
“Mendapat informasi, selanjutnya petugas mendatangi lokasi. Dan sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku” Kata mantak kanit reskrim Polsek Kademangan.
Saat ini pelaku diamankan di polsek Maron beserta alat buktinya. Karena perbuatan tersebut, pelaku di jerat dengan pasal Pasal 365 Jo 53 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
- Reporter : Yusuf
- Editing : Adit
- Publisher : YD