Berita

Kepala Desa Kalimas Bantah Keras Kasus TKD Dan Mengambil Langkah Laporan Balik Bersama Kuasa Hukumnya

×

Kepala Desa Kalimas Bantah Keras Kasus TKD Dan Mengambil Langkah Laporan Balik Bersama Kuasa Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Lensanusantara.net Situbondo – Terkait Pemberitaan Media Cetak dan Media Online tentang Kasus Pengelolaan (TKD) Tanah Kas Desa Kalimas Kecamatan Besuki, Samuri Selaku Kepala Desa Membantah Keras terkait Tudingan Tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Kalimas disalah Satu Cafe Rumah Bambu Ayah Bunda Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan, bahwa pihaknya menegaskan Pemberitaan tersebut tidak benar.

Example 300x600

” Terkait permasalahan TKD di Desa Saya yang diberitakan oleh beberapa Media Cetak dan Elektronik itu semua tidak benar, karena Semua permasalahan TKD itu Sudah sesuai Prosedur,” Ungkap Samuri. Kamis (18/6/2020).

Saat ditanya apakah Tepisan terkait Permasalahan TKD Di, Kepala Desa Kalimas memiliki Dasar Alat Bukti. Samuri Menerangkan Pihaknya Berbicara itu sesuai Fakta dan Memiliki Bukti – Bukti yang sudah diserahkan Kepada Kuasa Hukumnya yakni Marlena Law Office & Partner.

” Apa yang saya katakan bisa dipertanggungjawabkan, dan ada buktinya, dan saat ini bukti – bukti sudah Kami serahkan kepada Kuasa Hukum kami yakni Bapak Hendriyansyah Direktur Marlena Law Office & Partner,” Tegasnya.

Samuri juga menerangkan bahwa Sebagai Kepala Desa yang baru, pihaknya tetap berkordinasi dengan para lembaga – lembaga serta Pakar Hukum Yang ada di Kabupaten Situbondo, bahkan Dirinya juga mengatakan bahwa Pihaknya Memfungsikan Lembaga – lembaga Desa dalam setiap kegiatan Desa.

” Meskipun saya sebagai Kepala Desa yang baru menjabat, tapi setiap kegiatan Desa kami selalu mengfungsikan Lembaga – lembaga Desa Kami, Bahkan kami selalu berkordinasi dengan Para Lembaga Swadaya Masyarakat dan Ahli Hukum terkait Permasalahan Desa,” Terangnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Kepala Desa Kalimas, Hendriyansyah, SH Direktur Marlena Law Office & Partner yang didampingi Oleh Tim Marlena Law Office & Partner Jufaldi, SH membenarkan bahwa sudah menerima Pengaduan dari pihak Terlapor (Samuri) Kepala Desa Kalimas.

” Kami sudah menerima Pengaduan serta Menerima Alat Bukti yang diserahkan oleh terlapor yakni Kepala Desa Kalimas Kecamatan Besuki Bapak Samuri,” Tutur Hendriyansyah.

Hendriyansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pelaporan balik atas Tudingan Pengaduan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terkait Tanah Kas Desa dan Pengrusakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama baik.

” kami Secepatnya akan melakukan Pelaporan Balik terkait Pengaduan
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Pengrusakan, yang membuat Nama Baik Kepala Desa bahkan Instansi Desa Kalimas merasa dicemarkan. Dengan dugaan
Pencemaran Nama baik terhadap Tudingan Kepada Kepala Desa Kalimas, serta Instansi Pemerintahan Desa” Pungkasnya.

  • Reporter : Ahmad
  • Editing : Adit
  • Publisher : Rahman

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan