BeritaFeatured

Akibat Ulah Sebar Foto Dua Orang Wartawan Lapor ke KKRI

85
×

Akibat Ulah Sebar Foto Dua Orang Wartawan Lapor ke KKRI

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Lensa Nusantara – Terkait oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Cikarang melakukan ulah nya menyebarkan foto Wartawan, maka dua orang Wartawan Media Online (suarakarya.id) bernama Dharma dan Imam dari Media Online (inijabar.com) telah melaporkan oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Cikarang yang diduga telah menyalah gunakan Kode Etik.

Saat di konfirmasi Dharma dan Imam mengatakan, bahwa diri nya telah melaporkan permasalahan oknum Pegawai Kejaksaan Negri Cikarang yang diduga telah melanggar Kode Etik ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Dharma.

Example 300x600

Dharma menjelaskan, bahwa laporan mereka telah di terima oleh Staf Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan dalam waktu dekat pihak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia akan memanggil oknum Pegawai Kejaksaan Negri Cikarang Bekasi yang melanggar Kode Etik,” jelas Dharma.

Dharma menegaskan, bahwa Kami meminta agar Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat segera melakukan pemanggilan oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Cikarang agar dapat diberi epek jera dalam penegakan disiplin Aparatur Kejaksaan RI,” tegas Dharma.

Menurutnya, bahwa kejadian itu pada saat dikantor Kejaksaan Negri Cikarang bermula dirinya bersama tiga orang Wartawan lainnya sedang melakukan konfirmasi hasil Penyelidikan Kejaksaan Negeri Cikarang terkait dugaan Pembangunan SMP-N 3 Karang Bahagia,”papar Darman

”Tanpa sepengetahuan Kami dari salah seorang oknum Staf Kejaksaan telah mengambil foto saat Wartawan melakukan Wawancara terkait hasil Penyelidikan Kejaksaan Negri Cikarang dan ironisnya bahwa oknum Staf Kejaksaan Negeri Cikarang diduga telah menyebarkan foto kepada pihak lain,” ungkap Dharma.

Dharma membeberkan bahwa, pada Hari Kamis (18/6) Siang Wartawan Media Online Suarakarya.id bersama Wartawan terdepan.co.id, dan inijabar.com serta liputan4.com datang ke Kejaksaan Negeri Cikarang ingin menemui Kasi Pidana Khusus (Pidsud) Angga Dhielayaksya dalam rangka mau melakukan Wawancara terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Tanggal 31 Maret 2020 perihal laporan dugaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP-N 3 Karang Bahagia yang dikerjakan oleh PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP) yang diduga tidak sesuai Spek,” papar Dharma.

”Kami berharap dengan adanya laporan yang kami sampaikan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia agar dapat kiranya segera ditindak lanjuti untuk melakukan pemanggilan dan menidaki laporan tersebut, karena Kami melaporkan dengan disertai bukti-bukti terkait tindakan indispliner Pegawai Kejaksaan Negri Cikarang Bekasi dan berkas laporan sudah diterima oleh Staf Komisi Kejaksaan Republik Indonesia serta akan ditindak lanjuti oleh Komisioner Kejaksaan RI.(lenny)

Tinggalkan Balasan