Lampung Selatan, lensanusantara.net – Pembangunan drainase yang berada di desa Sukaraja, tepatnya di dusun dua desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan atau di lapangan sepak bola tanpa ada plang proyek.
Pasalnya warga sekitar sukaraja dan sukabakti bertanya-tanya pembangunan tersebut dari mana dan apa karena tidak terpasangnya plang papan proyek,di duga proyek tersebut melanggar amanat undang-undang dan peraturan perpres.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Burhan selaku warga sekitar mengatakan ,saya setiap hari lewat sini karena jalur ini yang biasa saya lalui,saya melihat dari mulai pekerjaan tidak terpasang plang papan proyek ,kami juga selaku masyarakat pengen tahu pekerjaan apa dari mana bagaikan proyek siluman.Artinya proyek tanpa di sertai plang papan proyek siluman dan tak bertuan,mungkin yang kerja itu semua siluman,pungkasnya sambil tersenyum.
Di temui terpisah warga sekitar yang enggan namanya di sebutkan di media ini mangatakan ,dari mulai pekerjaan mas proyek drainase ini tanpa ada plang proyeknya ,ini banyak warga yang menanyakan ke saya proyek apa dari mana ,saya jawab saya juga ga tahu mungkin proyek siluman.menurut yang pekerja yang nyuplay materialnya kepala desa Sukaraja dan saya juga melihat hal itu ,material yang di gunakan juga sepertinya tidak masuk katagori bagus karena ada beberpa batu kapur yang di pecah di lokasi di pasangkan dan ada juga batu kapur bulat ikut di pasang ,ketahanan dan kwalitasnya sudah pasti di ragukan. Tendasnya.(Man)