Magelang, Lensa NUsanatara – Guna menggenjot roda ekonomi nasional, Pemerintah Pusat berencana memberikan insentif kepada pekerja berupa subsidi sebesar Rp.600.000/ bulan, selama minimal empat bulan. Targetnya, subsidi ini dikucurkan kepada kepada sekitar 13,8 juta pekerja. Dengan catatan, calon penerima merupakan pekerja swasta (non-PNS & BUMN), dengan gaji di bawah Rp. 5000.000, serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan bukti aktif membayar iuran BPJS setiap bulannya.
Rencananya, insentif ini akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang datanya telah tervalidasi.
Menindaklanjuti rencana tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Magelang mendorong realisasi rencana ini dengan mendesak perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Magelang untuk segera menyelesaikan proses pendataan.
“Kita dorong HRD perusahaan-perusahaan di Kota Magelang untuk menyelesaikan pendataan ini segera,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Magelang, seperti dikutip Borobudur News (12/8/20).
Merujuk pada berita yang sama, ada setidaknya 21.000 pekerja di 700 perusahaan di Kota Magelang menjadi calon penerima insentif ini.
Namun, saat kami mencoba memverifikasi ke Kantor Disnaker Kota Magelang, kami hanya bisa menemui staff, karena Gunadi Wirawan, selaku Kadisnaker Kota Magelang sedang tidak berada di tempat.
Namun, informasi yang kami dapat dari staff tersebut, bahwasannya Disnaker Kota Magelang belum mendapat instruksi resmi dari Kementrian Ketenagakerjaan—di samping yang berwenang memberikan informasi sedang tidak ada di tempat (baca: Kadisnaker)—sehingga tidak mengizinkan kami untuk melanjutkan wawancara lebih lanjut terkait perkembangan rencana pemberian insentif pekerja, khususnya di Kota Magelang.
Ia menyarankan kami untuk menemui Kadisnaker secara langsung di lain hari (hari kerja) guna memverifikasi berita ini.(Arif)