Berita

Denda 50 Juta Bagi Pelanggar PSBB. di Kabupaten Bogor

×

Denda 50 Juta Bagi Pelanggar PSBB. di Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini

Bogor, https://lensanusantara.co.id – Pemerintah Kab.Bogor mengeluar kan perbub no 60 tahun 2020 terkait meningkat nya angka positif copid 19 serta menindak lanjuti hasil kajian Gugus tugas penanganan copid 19 propensi Jawa barat bahwa kab.Bogor berada di zona orange .

Example 300x600

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, dalam Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB itu, mal maupun pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Sementara pasar tradisional hingga pukul 16.00 WIB. Perbup ini juga membatasi jam operasional ojek daring selama dua pekan ke depan

“Karena terus meningkatnya konfirmasi positif Covid-19 serta hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 Jabodetabek, selama PSBB pra-AKB jam operasional mal, supermarket, minimarket, restoran, kafe hingga warung dibatasi hanya hingga pukul 19.00 WIB,” jelasnya.

“Sementara pasar tradisional hanya sampai pukul 16.00 WIB,” tegas Ade Yasin, Minggu (13/9).

Termasuk dengan ojek daring dan pangkalan. Mereka hanya di perboleh kan beroperasi pada pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

“Festival seni budaya, panggung hiburan, konser tidak diperbolehkan. Untuk resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat dihadiri oleh hanya 30 persen dari kapasitas tempat,” tegas Ade.

kebijakan ini diambil untuk mendukung PSBB ketat di DKI Jakarta. Dia pun akan memperketat pada titik-titik perbatasan antara Bogor dengan daerah lain, termasuk Jakarta.jelas Ade.

“Pengetatan nanti sampai ke pinggir-pinggir jalan. Kalau diperketat dan ditutup lebih awal, otomatis keramaian berkurang,” kata Ade berharap.
Di tempat terpisah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menegaskan, pihaknya akan melakukan operasi rutin setiap selama PSBB berlangsung. Bagi pelanggar, kata dia, denda maksimal akan diberikan Rp50 juta.

“Macam-macam. Sanksi bagi pelanggar PSBB ini, mulai dari sanksi sosial, hingga denda mulai Rp50 ribu hingga Rp50 juta. Semua unit di kecamatan juga kita libatkan untuk melakukan operasi,” tegas Agus.

Dalam waktu dekat, dia akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok, di mana daerah ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor pada beberapa titik. Seperti Bojonggede, Cibinong dan Parung.

“Saya berharap, dengan Pemkot Depok kita bisa menggelar operasi gabungan soal pelanggar PSBB. Sejauh ini, kita baru bekerja sama dengan Pemkot Bogor. Terpenting di perbatasan kita perketat,” jelas Agus ( mul)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan