BeritaUncategorized

Paman Hamili Ponakan di Bondowoso Hingga Hamil Empat Bulan Ditetapkan Tersangka

153
×

Paman Hamili Ponakan di Bondowoso Hingga Hamil Empat Bulan Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO, https://lensanusantara.co.id – Kepolisian Resort Bondowoso menetapkan AH (52) warga Kecamatan Wringin sebagai tersangka setelah terbukti memperkosa ponakannya sendiri.

Example 300x600

AH yang setiap hari bekerja sebagai petani ini langsung ditangkap oleh Satreskrim unit PPA Polres Bondowoso.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :
Pilkada Bondowoso 2024, Golkar Tetap Nyaman Dipelukan PKB, Ady Krisna: Ada Tiga Alasan

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan telah di peroleh bukti permulaan yang cukup. Tersangka ditangkap di rumahnya,” katanya.

Pelaku sendiri dijerat pasal 285 KUP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Pimpin Rakor Kesiapan Pelaksanaan TMMD ke-116 TA. 2023

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis 19 tahun di Kecamatan Wringin, Bondowoso diduga diperkosa oleh pamannya hingga hamil 4 bulan.

Berdasarkan laporan keluarga, terlapor berinisial AH (52) diduga memperkosa korban pada bulan Juni 2020.

Namun, karena pelaku mengancam akan membunuh korban jika buka suara. Gadis 19 tahun itu pun tak berani buka suara.

BACA JUGA :
Masyarakat Antusias Sambut Pembangunan Tandon Air Dalam TMMD ke-123 Kodim 0822 Bondowoso

“Korban selama ini tak berani bercerita. Karena pamannya mengancam akan membunuh korban jika buka suara,”katanya.

Terlapor diduga menyetubuhi di rumah korban dengan mendobrak pintu belakang pada saat korban sedang istirahat.

  • Reporter : Hosairi/Yadi
  • Editor : Arik Kurniawan
  • Publikasi : Rahman/Jasuli

Tinggalkan Balasan