Bogor, LensaNusantara.co.id – Dalam rangka mendukung Bumi Tegar Beriman yang berkeadaban, Satpol PP Kabupaten Bogor Kembali mengadakan Razia Miras di wilayah kabupaten Bogor.
hasilnya sekitar Ratusan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek diamankan petugas di salah satu warung di kawasan rancabungur,” Senin (12/10/2020).
Kegiatan yang dipimpin oleh Agus Ridho selaku Kasatpol PP Kabupaten Bogor ini memang bertujuan untuk meminimalisir penyakit masyarakat (PEKAT) yang semakin berkembang, apalagi PSBB Pra AKB yang kembali diperpanjang oleh Pemkab Bogor
“Tujuan kita hari ini adalah Miras. Dalam peraturan daerah kabupaten bogor sudah dijelaskan, untuk semua jenis minuman beralkohol itu tidak diijinkan untuk diperjual belikan,” kata Agus Ridho, kepada wartawan
Sebelumnya para petugas menyisir wilayah kecamatan Ciseeng.
Namun nihil hasil dan melanjutkan tujuan ke wilayah kecamatan Rancabungur, dan didapatkan beberapa warung klontong yang berjualan minuman beralkohol.
“Yang pertama kita menyisir ke Ciseeng dahulu, namun hasilnya nihil. Dan ini di Rancabungur kita dapatkan hasil sekitar Ratusan Botol kita angkut ke truk. Hasil dari warung di kawasan Rancabungur,” tambah Agus.
Agus melanjutkan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang berkeadaban.
“Semoga masyarakat Kabupaten Bogor terus berkeadaban, sebagaimana tertuang dalam Pancakarsa Pemda,” tukasnya (Moel)