Uncategorized

Penambangan Tanpa Izin di Bondowoso Tetap Beroperasi, Bagaimana PEMPROV JATIM dan PEMKAB??

95
×

Penambangan Tanpa Izin di Bondowoso Tetap Beroperasi, Bagaimana PEMPROV JATIM dan PEMKAB??

Sebarkan artikel ini

Example 300x600

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penambangan tanpa izin di Kabupaten Bondowoso membuat perhatian banyak pihak, Bahkan pada Tanggal 11/10 FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jawa Timur serentak menayangkan kondisi Galian C yang bebas beroperasi di Kabupaten Bondowoso sekitar lebih 50 Media Online maupun cetak.

Bahkan, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Kukuh Sudjatmiko menyatakan kepada Agung Santoso Ketua FKPRM Jatim bahwa pertambangan di Kota yang dikenal dengan makanan tape dan produksi Kopi terbaiknya ini tidak ada yang memiliki izin.

BACA JUGA :
Warga Taman Krocok Bondowoso Dibekuk Polisi, Ini Penyebabnya

“Bondowoso memang belum ada yang punya IUP OP ijin usaha pertambangan produksi”. Ungkap Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim kepada Ketua FKPRM.

Namun, hal ini tampaknya tidak ada tindakan dari Pemerintah Daerah maupun dari Pemprov Jatim, Tambang Pasir yang ada di Bondowoso masih bebas beroperasi sesuai dengan pantauan Lensa Nusantara di salah satu Lokasi Penambang yang terletak di Desa Sumber Sari Dusun Karang Kotong RT/RW 13/05 Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. Selesa, 17/11/2020.

BACA JUGA :
Gegara Pernyataan Ini Ketua PCNU Bondowoso Akhirnya Dipanggil PBNU

Sejumlah masyarakat sangat mengharapkan adanya tindakan dari Pemerintah agar penambangan liar ini ditindak sesuai dengan undang undang yang berlaku oleh pihak terkait.

“Kami hanya dengar di Media mas kalau tambang ini tidak berijin, tapi kenapa kok tidak ada tindakan ya dari Pemerintah, Padahal aktifitas tambang ini sangat meresahkan warga sekitar, dari kondisi alam maupun dari faktor kesehatan dan infrastruktur”. Ungkap warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Launching Kampung Pancasila

Penambangan tanpa izin, itu perbuatan pengelola sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ‘illegal mining’. Selain itu perbuatan pengusaha dinilai sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam.

Tak hanya itu saja, pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban, diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.(***)

BACA JUGA : FKPRM: ESDM Nyatakan Usaha Tambang di Bondowoso Belum Punya IUP OP

Tinggalkan Balasan