BeritaKriminal

Polsek Belambangan Umpu, Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda DS yang Diduga Mencuri Handphone

×

Polsek Belambangan Umpu, Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda DS yang Diduga Mencuri Handphone

Sebarkan artikel ini

WAYKANAN, LENSANUSANTARA.CO.ID
Anggota Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka DS (19) Warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan pelaku pencurian di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH. S.IK M.Si melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra di Mapolsek setempat Kamis(03/12/2020)

Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit handphone bermerek samsung Galaxy J7 Prime warna Gold Putih, didalam rumah korban di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.

Awalnya korban sedang pergi ke kamar mandi,lalu kemudian handphone diletakan di atas kulkas sedang di isi daya baterainya, setelah kembali ke toko ternyata satu unit Handphone milik korban sudah tidak ada di tempat, korban berusaha mencari sambil menelpon namun ternyata HP sudah tidak aktif, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Keronologis penangkapan, pelaku pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB Team Tekab Polsek Blambangan Umpu kompol Edy saputra mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.ujarnya

Berdasarkan informasi tersebut, lalu Kompol Edy Saputra,dan petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone bermerek Samsung milik korban sesuai nomer Imael yang terdapat di handphone dan kotak Handphone korban.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Pungkas Kapolsek Blambangan Umpu kompol Edy saputra.(Yudi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan