Tapsel, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Tapanuli selatan berhasil mengaman kan AA ( 34) Tahun warga Ling II, Batunadua Julu, Kec PSP Batunadua di duga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja ada hari Kamis tanggal 04 sekira pukul 12.00 Wib di Desa Kilang Papan Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan 07-02-2021
Kasat narkoba polres Tapsel Eddy Sudrajat membenarkan penangkap AA terduka transaksi jual beli barang haram (narkotika) jenis ganja.
Lanjut Eddy sudrajat, penangkap tersebut berdasarkan informasi pelapor selanjutnya pelapor bersama personil lainnya langsung menuju ketempat TKP yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setibanya di Desa Kilang Papan Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan sekira pukul 15.30 Wib pelapor bersama personil lainnya menuju ke depan sekolah MAN Negeri I Sipirok dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai, kemudian pelapor bersama personil lainnya mendekati kedua laki-laki tersebut dan langsung mengamankannya yang mengaku bernama AA dan salah seorang berhasil melarikan diri atas nama WR (belum tertangkap). Selanjutnya pelapor menanyakan kepada tersangka tentang keberadaan barang bukti berupa ganja dan oleh tersangka menujukkan ganja yang disimpan didalam semak-semak dibawah pohon karet
Berdasarkan keterangan dari tersangka AA mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik WR (belum tertangakap) penduduk Panyabungan yang mana WR (belum tertangkap) sebelumnya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 menghubungi tersangka untuk menanyakan apakah ada yang mau membeli ganja, kemudian tersangka menyuruh WR (belum tertangkap) untuk datang ke Kota Padangsidimpuan untuk bersama-sama menjual ganja dan pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira pukul 12.00 Wib tersangka AA bersama WR (belum tertangkap) berangkat menuju ke Desa Kilang Papan Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan untuk menjual ganja kepada seseorang yang sudah memesan ganja untuk dibeli kepada tersangka AA sebanyak 1 Kg dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dimana tersangka A.A akan diberikan upah dari W (belum tertangakp) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila ganja tersebut berhasil terjual
Dalam penangkapan didapati barang bukti 1 (satu) bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 1000 (seribu) Gram, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda mega pro warna
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Alikasa Sgr)