BeritaKriminal

Polisi Membekuk WT Oknum Pembawa Senpi dan Ratusan Amunisi Ilegal di Bintuni

×

Polisi Membekuk WT Oknum Pembawa Senpi dan Ratusan Amunisi Ilegal di Bintuni

Sebarkan artikel ini

Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni Polda Papua/ akahirnya menagamankan WT (34), pelaku penyelundupan senjata api  (Senpi ) dan Ratusan Butir Amunisi illegal.

Example 300x600

Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Tornagogo Sihombing,S.I.K,M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat, Kobes Pol.Adam Erwindi,S.IK, usai konfirmasi dengan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan,SIK, dan membenarkan adanya penagkapakan WR (34),pelaku penyelundupan Senjata Api dan ratusan Amonisi illegal di Wilayah Hukum Polres Teluk Bintuni, penagkapan pelaku terjadi pada 9 Februari 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Papua Barat menyebutkan bahwa Kapolres Telut Bintuni AKBP Hans Rachmatullo Irwan,S.IK, juga menjelaskan kronologi, yakni awalnya anggota Satreskrim mendapat Informasi dari Dirkrimum Polda Papua Barat, bahwa ada penyelundupan senjata api Illegal tujuan Ambon-Nabire via jalur laut yang akan melintas melalui Kabupaten Teluk Bintuni, dan dengan begitu cepat pihaknya berhasil membekuk pelaku.

“iya saya (Kabid Humas-red) sudah konfirmasi dengan  kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rachmatullo Irwan,S.IK dan membenarkan adanya penagkapan senpi rakitan bersma ratusan amunisi, dan beliau juga menyampaikan kronologinya sehingga pihaknya berhasil mengamankan pelaku penyelundupan senjata api illegal bersma barang bukti,berkat kerjasama jajaran satreskrim polres teluk bintuni dengan Dirkrimum Polda Papua Barat, selain itu pimpinan sangat mengapresiasi dari keberhasilan ini, sebab ini merupakan keberhasilan besar, bayangkan saja jika senjata dan amunisi illegal ini lolos ke tangan kelompok tidak bertanggung jawab pasti ada beberapa korbam jiwa yang dapat ditumbalkan dengan senpi dan amunisi itu,”Jelas Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol.Adam Erwindi,S.IK, ketika di konfirmasi Wartawan, kamis (11/1/2021).

Kabid Humas Polda Papua Barat Adam Erwindi, lanjut menyebutkan Dalam penangkapan tersebut tim Opsnal Polres teluk Bintuni berhasil mengamankan barang bukti  (BB) yang diamankan dari tangan tersangka yakni,1 pucuk senjata api revolver, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kal 5.56, 7 butir amunisi rev 3.8, 1 magazine, KTP dengan inisial (WT) umur 34 Tahun, kemudian uang tunai Rp.450.000, 1 surat keterangan bebas covid (ambon), 1 buat hp nokia, 1 sim card, 1 kartu ATM bank Mandiri.“pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal I dengan ancaman hukumannya maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkas Adam Erwindi.

Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat,Kabid Humas Polda Papua Barat, Adam Erwindi, menegaskan, siapa pun dia memiliki dan menyimpan senjata api dan amunisi tanpa ijin jelas, maka sudah merupakan  tindak pidana.

“kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah papua barat jika apa bila menemukan hal-hal yang mencurukakan agar segera dapat melapor ke pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian terdekat, selain itu sebagai Kabid Humas Polda Papua Barat, saya juga mengajak seluruh masyarakat agar mari sama-sama kita menjaga  wilayah papua barat agar tetap aman dan kondusif,”harapnya.(Lks)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan