BeritaKriminal

Polres Nias Selatan Ringkus Pelaku Penipuan dan Pemerasan Modus Mengaku Pegawai KPK

×

Polres Nias Selatan Ringkus Pelaku Penipuan dan Pemerasan Modus Mengaku Pegawai KPK

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Nias Selatan mengamankan 3 orang oknum wartawan dan LSM yang mengaku-ngaku sebagai anggota KPK dan BPK dari pusat dan provinsi.

Example 300x600

Ketiga orang KPK gadungan ini diduga telah melakukan pemerasan kepada sejumlah kepala desa dan kepala sekolah di wilayah hukum Polres Nias Selatan.

Oknum LSM dan Wartawan ini berama Aliran Duha, berjenis kelamin laki-laki berumur 60 tahun warga Nias Selatan, Arnes Arisoca, S.H. berjenis kelamin laki-laki, umur 61 tahun dari Kota Padang Sidempuan, dan Sariful Ikhwan Tanjung, berjenis kelamin laki-laki, umur 39 tahun warga dari Mandailing Natal.

Ketiga oknum LSM dan Wartawan ini diciduk tim saber pungli Nias Selatan pada saat mereka melaporkan seorang warga yang mencegah mereka melakukan pemerasana kepada salah seorang kepala sekolah di daerah Toma. Mereka melaporkan warga tersebut dengan dalil menghalang-halangi pekerjaan jurnalis.

Sebelum diamankan, ketiga orang ini sudah viral di media sosial perihal kelakukannya yang meresahkan masyarakat Nias Selatan.

Dalam jumpa pers, Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa ketiganya sering sekali melakukan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagai anggota dari BPK dan KPK dengan menggunakan berbagai atribut, sayang salah satu di dalamnya rompi yang bertuliskan ‘Wartawan Divisi Hukum Mabes Polri’ dan berbagai KTA yang dari berbagai lembaga dan media, Sabtu, (06/03/2021).

“Dalam aksinya, mereka sering sekali mengaku-ngaku sebagai anggota KPK dan BPK, kadang mengaku sebagai wartawan dan LSM juga,” Kata Kapolre Nias Selatan.

Ketiganya telah beraksi dari tahun 2020 sampai 2021 dengan berbagai modus untuk melakukan penipuan dan pemerasan kepada targetnya. Mereka diciduk tim saber pungli Polres Nias Selatan saat melakukan aksi mereka di berbagai desa dan sekolah.

Dari tangan tersangka ditemukan berbagai alat bukti, selain berkas-berkas yang mereka bawa, sejumlah uang juga yang merupakan sisa hasil aksi mereka selama ini. Besar uang yang diamankan oleh Polres Nias Selatan, Rp4.350.000,- (Empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan, sudah ada 7 (tujuh) orang korban yang telah melapor di Polres Nias Selatan sebagai korban dari penipuan dan pemerasan ketiga oknum tersebut di atas.

Menurut Kapolres Nias Selatan, kemungkinan masih banyak yang akan datang ke Polres Nias Selatan untuk melapor terkait kerugian yang dialaminya akibat dari ulah ketiga orang oknum tersebut.

Akbibat dari perbuatannya, ketiga oknum LSM dan wartawan ini dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun penjara.

Dalam Konferensi Pers hari ini, Kapolres Nias Selatan mengatakan bahwa Polres Nias Selatan masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus ini, untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain. (Pidar)

Tinggalkan Balasan