BeritaPemerintahan

Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Wakil Bupati Kaimana Secara Legowo Kembalikan Tiga Kendaraan Dinas

×

Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Wakil Bupati Kaimana Secara Legowo Kembalikan Tiga Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini


Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sesuai masa jabatan lima tahun menjabat sebagai Wakil Bupati Kaimana, atau terhitung kurang lebih tersisa 12 hari kerja lagi,akan berakhir pada 23 Maret 2021 mendatang, namun Wakil Bupati Kaimana aktif, Ismail Sirfefa,S.Sos,MH, sejak seminggu yang lalu tepatnya tanggal 4 Maret 2021 belum lama ini, telah mengembalikan tiga unit kendaraan Dinas Roda empat.

Pengembalian kenderaaan Dinas tersebut mengejutkan bagian keuangan dan pengelolaan aset daerah Kabupaten Kaimana, karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana saat ini, akan berakhir pada 23 Maret 2021 mendatang.

Example 300x600

 “pengembalian kendaraan dinas ini kita mengacu pada permendagri nomor 19 tahun 2016, kepada pejabat Negara, karena barang milik daerah seperti rumah jabatan dan kendaraan dinas, itu wajib kita kembalikan, jika masa jabatan telah berakhir, hal ini dapat dilakukan sebelum maupun sesudah masa jabatan berakhir,”Jelas Wakil Bupati Kaimana Ismail Sirfefa,S.Sos,MH, kepada wartawan di halaman SMP Yapis Kaimana, belum lama ini.

Wabup Ismail Sirfefa Lanjut menyebutkan bahwa,Permendagri tersebut juga mengatur bahwa Bupati maupun Wakil Bupati akan mendapatkan satu unit kendaraan(Mobil) tanpa melalui proses lelang.

“sesuai dengan perundang-undangan, bahwa Bupati dan Wakil Bupati memiliki 4 Kendaraan Dinas untuk operasional selama menjabat, namun setelah masa jabatan berakhir harus di kembalikan semuanya, namun setelah saya bersama staf mengembalikan 4 unit kendaraan dinas tersebut, hanya kita bisa memilih satu unit untuk kepentingan pribadi, maka kami memilih fortuner dan ini pun kami berembuk dengan keluarga, karena itu secara aturan,Ketiga kendaraan dinas tersebut yaitu satu Unit Mobil Hilux, dan dua Unit Kijang Inova,”terangnya.

Wabup mengakui bahwa secara aturan Polisi Pamong Praja bahwa setelah masa jabatan berakhir, maka semua harta benda milik Negera akan dikembalikan kepada Negara.

“ya saya karena orang Polisi Pamong Praja,maka secara kepamongan, jadi aturan pun saya sudah tahu, dalam hal ini ketika selesai menjabat,maka semua harta benda Negara itu kita kembalikan, terkecuali barang yang masanya telah selesai, seperti ada pemutihan itu bisa, tetapi yang lainnya tetap dikembalikan,dan semuanya sudah diterimah oleh Pemkab Kaimana, melalui Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah,”pungkasnya.(Lukas)
 

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan