BeritaFeatured

SPPD Sejumlah Oknum Anggota DPRK Simeuleu Priode 2014-2019 Berujung ke Pengadilan

×

SPPD Sejumlah Oknum Anggota DPRK Simeuleu Priode 2014-2019 Berujung ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Simeulue, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mediasi di Pengadilan Negeri Sinabang Kasus Sppd Sejumlah Anggota DPRK Simeulue belum berakhir dan masih dilakukan lanjutan mediaai di Pengadilan Negeri Sinabang kepada antara para pihak yang bersengketa,

Example 300x600

Ahmad Ghali Pratama, S.H. selaku Humas/Juru Bicara Pengadilan Negeri Sinabang saat di tanyai Wartawan Media Lensanusantara. co.id di Kantor pengadilan Negeri sinabang, pada hari rabu, (10/3/2021) mengatakan, “Sampai saat ini masih dalam tahap mediasi antara para pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh seorang Mediator.

Hari ini Rabu/10 Maret 2020 telah dilaksanakan kembali Mediasi lanjutan di Pengadilan Negeri Sinabang dan dihadiri oleh masing-masing pihak.

Pengadilan Negeri Sinabang yang melakukan Mediasi ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi,

Dijadwalkan oleh Mediator pada Pengadilan Negeri Sinabang yang memimpin jalannya mediasi akan dilanjutkan Pada hari Kamis tanggal 18/3/2021,”ujarnya Ghali.

Apabila mediasi belum menemukan titik temu, maka dimungkinkan atas kebijaksanaannya Mediator dapat mengadakan Kaukus, karna itu sebagaimana Amanat dari peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi,”tuturnya Ahmad Galih Pratama,(DE)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan