Hal-Sel, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala desa (Kades) harusnya menjadi pengayom bagi warga. Namun, berbeda dengan Sahril Landoloma. Kades Kurunga, Kecamatan Kepulauan Joronga itu harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga menganiaya warganya sendiri.
Sahril Landoloma dilaporkan oleh Waladun Hi Hasan warganya sendiri, atas dugaan penganiayaan yang di lakukanya pada Senin 15 Maret 2021 Di Desa kurunga kec. kepulauan joronga.
Dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh oknum kades tersebut di duga berat Pelaku tidak terima Namanya di beritakan dan di ekspos ke media sosial oleh beberapa wartawan atas dugaan kasus pemotongan Dana Gempa sebesar 15 juta Rupiah oleh pihak yang belum di ketahui pasti.
Waladun Hi Hasan (korban) kepada lensanusantara.co.id menceritakan ” Berawal dari bantuan dana gempa 50 juta yang sudah terpotong oleh pihak yang belum di ketahui pasti apakah Kades ataukah kontraktor, pemotongan itu di bocorkan ke saudara zamrud, lalu saudara zamrud berikan ke abang ivan pers dan di beritakan abang ivan pers, kades kemudian tidak terimah dan memarahi saya (korban), Wahid Jabal dan Sukandi Tamrin.” Ungkap Korban (17/3/2021)
Tak cukup sampai di situ oknum kepala Desa itupun menebar ancaman akan melaporkan 3 orang warganya ” Kades melakukan ancaman kase bui saya, kades melakukan pemukulan serta tendangan ” ujar korban.
Laporan atas dugaan pengaiayaan tersebut di dampingi LSM LIRA dan dikawal langsung oleh politisi muda asal joronga, M.Zamrud Zaid yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua bidang Hukum, HAM dan publikasi Anggakatan Muda Pemuda Muhammadiyah Halmahera selatan.
” saya sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan oleh kades terhadap warganya sendiri karna apapun alasannya tidak diperbolehkan seorang pemimpin melakukan tindakan penganiayaan pada warganya.Ini negara hukum jadi tidak dihalalkan untuk melakukan tindakan diluar koridor hukum.” Ungkap M Zamrud Zaid (17/3/2021)
Politisi mudah asal joronga itu pun berharap kepada pihak berwajib agar dapat menindaklanjuti kasus tersebut secara serius sampai tuntas dan yang se-adil-adilnya .
“saya berhipotesa bahwa kasus in masuk pada pidana penganiayaan olehnya itu saya percaya betul dan yakin benar bahwa kasus penganiayaan ini pasti akan diusut tuntas oleh pihak polres agar kedepan tidak terjadi penganiayaan seperti ini lagi dan ini juga dpt memeberi efek jera bagi oknum kades yg memiliki mental premanisme sprti ini” Kata Zamrud Zaid.(Shain)