Lampung Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Itu setelah, korp bhayangkara sektor Tanjung Bintang itu melakukan penggrebekan disebuah rumah di Dusun Totoharjo Desa Jatibaru Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (29/3/2021) sekitar pukul 20.30 wib malam lalu.
Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka. Yakni Deny Siswanto (23) warga Dusun II Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari dan Nasib Riyadi (24) warga Dusun Tanjung Jaya, Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengungkapkan, penggrebekan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
“Dari informasi tersebut, kemudian kita melakukan penyeledikan. Alhasil, saat polisi tiba dilokasi petugas mendapati dua pemuda yang diduga telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” Ungkapnya, Rabu (31/3/2021).
Ia menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat, polisi mendapati sejumlah barang bukti narkoba yang menguatkan dugaan bahwa barang haram itu adalah milik mereka.
“Barang bukti yang diamankan berupa : 1 buah Bong alat penghisap shabu, 2 buah Korek Api, 2 buah kompor, 1 buah sedotan, 1 buah pirex, 1 buah skop, 1 Klip plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,” Urainya.
Kompol Talen melanjutkan, dari introgasi yang dilakukan terhadap dua tersangka itu, mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.
“Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang beserta barang bukti, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Tutupnya. (Man)