BeritaPemerintahan

9 OPD di Pamekasan yang Memanfaatkan DBHCHT Senilai Rp 64,5 M

×

9 OPD di Pamekasan yang Memanfaatkan DBHCHT Senilai Rp 64,5 M

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, memanfaatkan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sebelumya, Pemkab Pamekasan menerima DBHCHT dengan nilai total mencapai hingga Rp64,5 miliar tahun 2021, dan tertinggi se-Madura.

Example 300x600

Kesembilan OPD tersebut masing-masing adalah Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker), Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), RSUD Waru dan Bagian Perekonomian Kabupaten Pamekasan.

Adapun pemanfaatannya di masing-masing OPD berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Kesembilan instansi dinas ini memanfaatkan program DBHCT dari nilai total Rp64,5 miliar yang kita terima,” kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puja Astutik, Senin (21/6/2021).

Alokasi anggaran dana dari bagi hasil cukai hasil tembakau itu diharapkan bisa terserap secara maksimal dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Pamekasan.

Sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada saat pandemi ini prioritas bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat.

“Kami harapkan dana DBHCHT dapat terserap sesuai dengan peruntukannya dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Dana dari DBHCHT ini penggunaannya ada 3 program. Pertama, untuk program bidang kesehatan 25 persen, kedua untuk bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen yang dibagi 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku serta pelatihan-pelatihan 35 persennya untuk bantuan langsung tunai (BLT). Untuk program ketiga untuk bidang penegakan hukum sebesar 25 persen.

“Dengan rincian, untuk bidang kesehatan dikucurkan ke Dinkes dan RSUD Waru. Untuk peningkatan kualitas bahan baku ada di DKPP sedangkan pelatihan pada DPMPTSP-Naker. Sementara untuk bantuan langsung tunai oleh Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, sesuai dengan juklak dan juknis yang telah ditentukan dalam Permenkeu tersebut,” pungkasnya.(Rofiuddin/Adv)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan