Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID
Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Parung, Koramil dan Satpol PP, kembali melaksanakan kegiatan operasi gabungan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, berlokasi di Jalan Raya Parung Bogor, Sabtu (24/07/21).
“Operasi gabungan dengan cara melakukan penertiban protokol kesehatan serta penertiban transportasi R2 dan R4 umum maupun pribadi dan melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Bogor dengan surat swab antigen,” kata Kapolsek Parung Kompol Puji Astono kepada LN
Selain itu, kata Kompol Puji, pihaknya juha memberikan himbauan kepada warga masyarakat tentang Inmendagri No. 22 Tahun 2021 Tanggal 20 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kabupaten Bogor.
“Hasil dari kegiatan PPKM gabungan ini berjalan dengan kondusif dan aman, kendaraan yang diputar balikkan sebanyak 43 yang terdiri dari R2 dan R4,” tutupnya.( Agust)