Berita

Perkara Laka Lantas Sebabkan Risma dan Anak Tewas, Berakhir Damai

×

Perkara Laka Lantas Sebabkan Risma dan Anak Tewas, Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Persoalan Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang menyebabkan Rismawati warga Dusun Tegalwero, Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsaridan serta Rizal anaknya yang masih berusia 7 tahun meninggal di depan Bandara Blimbingsari,Senin malam ,(5/7). telah berakhir secara damai.

Example 300x600

Sebelumnya kejadian Laka lantas tersebut telah menjadi penanganan penyidik unit laka Satlantas Polresta Banyuwangi,karena pelaku bernama Tri Angga Saputra(21) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Gambiran.

Diduga sempat kabur sesaat setelah menabrak korban,sehingga dari gerak cepat aparat akhirnya terungkap identitas pelaku tabrak lari maut tersebut yang menewaskan kedua korban.

Pengendara mobil jenis jip Outlander Sport (OS) warna putih nomor polisi P 1351 WQ, yang menabrak kendaraan yamaha Mio nopol DK 6794 FAA yang dikendarai korban,akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit laka Satlantas Polresta Banyuwangi (7/7).

Perkara yang berakhir secara kekeluargaan itu di katakan Sugeng Eko Harto yang menjadi perwakilan keluarga terlapor,dia menyampaikan sebenarnya Angga tidak lari dari tempat kejadian perkara (TKP).

Beda seperti yang di beritakan media massa, yang di katakan kabur dan tabrak lari,Kemudian persoalan tersebut kini telah islah karena pertimbangan rasa kemanusiaan.

Di antaranya saudaranya telah mempunyai itikad baik dengan beberapa kali datang ke rumah korban serta ikhlas menyantuni keluarga korban hingga sampai habis acara selamatan korban.

“Disini kita langsung bersama terlapor mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan niat baiknya dalam arti bertanggung jawab. Karena musibah itu tidak ada yang meminta.

Semoga niat baik kita disini bisa diterima oleh semua pihak terutama keluarga korban. Alhamdulilah pihak keluarga korban sudah sepakat akan menyelesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya. Rabu,(18/8/2021).

Sementara Moh. Buang Budi, suami korban menyampaikan kerelaanya untuk tidak meneruskan proses hukumnya baik secara perdata maupun pidana. Menurutnya pula perkara di Polres-pun sudah di ajukan surat pernyataan damai.

“Intinya,kami secara baik baik tidak menuntut apa – apa dan sudah menulis surat pernyataan pada penyidik bahwa saya tidak menuntut pidana ini sudah kita selesaikan secara kekeluargaan.” ujarnya.(fir).

Tinggalkan Balasan