BeritaKriminal

Akibat Buang Janin di Dalam Closed Hotel, Dua Pria dan Satu Wanita Dijebloskan ke Dalam Penjara

×

Akibat Buang Janin di Dalam Closed Hotel, Dua Pria dan Satu Wanita Dijebloskan ke Dalam Penjara

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Genteng surabaya ini berhasil mengungkap kasus aborsi dan pembuangan bayi di dalam kloset kamar hotel yang betada di wilayah Surabaya Timur,

Example 300x600

Terungkapnya aborsi yang dilakukan didalam kamar Hotel. Jumat, 03 September 2021 sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi berhasil mengamakan tiga pelaku, dua pria dan satu diantaranya adalah seorang perempuan.

Pelaku diketahui bernama Novidya alias N (25), asal Jalan Wonorejo, Surabaya. Sementara dua pelaku lainya adalah AX (31) warga Banjarmasin dan NH (29) warga Jalan Jambangan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan dalam penangkapan tiga tersangka ini berdasarkan laporan dari salah satu pegawai di hotel tersebut bahwa di dalam closet atau septictank ditemukan janin bekas aborsi.

“Dengan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Sehingga polisi berhasil mengamakan ketiga pelaku.” Kata Yusep saat konfrensi pres, Senin (06/09/2021)

Lanjut, Yusep mejelaskan. tersangka N ini nekat menggugurkan kandungannya atas perintah dari tersangka AX yang merupakan pacar N. Perbuatan itu juga atas perintah tersangka AX.

“Sementara, tersangka NH yang diamankan di Jalan Barata Jaya, Surabaya berperan membantu proses aborsi juga atas perintah AX yang diamankan di Banjarmasin, Tersangka N sendiri diamankan di salah satu Hotel di wilayah Kota Malang.” Terangnya.

Masih kata Yusep. Diketahui sebelumnya. N dan AX ini berhungan intim layaknya suami Istri. pada bulan April 2021, N dan AX dinyatakan hamil. Namun Kekasihnya AX tidak mau bertanggung jawab dan meminta N untuk menggugurkan kandungannya.

AX menyuruh N untuk meminum obat penggugur kandungan yang dikirimnya dari kota Banjarmasin, Atas keinginan AX tersebut, kemudian N berkomunikasi dengan NH dan menyewa kamar di salah satu hotel di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

“Kemudian NB meminta NH membantu memasukkan obat dan disitu mereka (N dan NH) juga melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga terjadilah keguguran. Lalu oleh N, janinya diduga dibuang dalam closet/wc hotel,”ujarnya.

Yusep menambahkan, atas penangkapan ketiga tersangka ini anggota Reskrim hanya butuh waktu dalam 14 jam atau tidak lebih dari 1 X 24 jam. Tersangka AX sendiri sudah diamankan di Banjarmasin dan kini masih dalam perjalanan.

Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 2 butir obat/pil Cycotec, 4 butir obat antibiotik Ramitidin, 2 butir obat pendorong kontraksi Delto, 1 pil Gastrol, 1 celana dalam warna merah muda dengan noda darah, 1 celana dalam warna biru muda dengan bercak darah, daster, pakaian wanita dan 1 celana dalam warna ungu dengan bercak darah

“Atas kasus ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya didalam tralis besi milik Polrestabes Surabaya. dan meraka juga akan di ancam dengan kurungan di atas 10 tahun penjara.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan