Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bondowoso kini turun level yang sebelumnya level 4, 3, kini berubah turun ke level 2. Hal itu menjadi kabar baik bagi pengelola wisata maupun masyarakat di Kabupaten Bondowoso.
Pasalnya, sejumlah tempat wisata akan dibuka oleh Pemkab Bondowoso. Namun demikian aturan prokes akan tetap diterapkan.
“Setelah destinasi wisata dibuka, diharapkan perekonomian masyarakat bisa terdongkrak. Namun, tetap harus menjalankan Prokes. Baik itu pengelola, maupun pengunjung,” kata wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar, kepada awak media Selasa (7/9/2021).
Sementara itu, pihak Disparpora Bondowoso, dikonfirmasi secara terpisah melalui Kabid Pariwisata, Arif Setyo R, mengatakan wisata di Bondowoso sudah bisa dibuka dengan ketentuan yang berlaku, hal itu sesuai Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.
Selain itu, untuk kepastian dibukanya, masih penunggu Peraturan Bupati yang akan mengatur secara tehnis Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.
“Sebelum beroperasi, Tim Disparpora akan melakukan cek ke lapangan,” ujar Arif.
Pengecekan tersebut diantaranya, adalah kesiapan kelengkapan peralatan Prokes dimasing-masing tempat wisata.
“Tim kami akan mengecek satu per satu. Yang memenuhi syarat boleh langsung dibuka. Pengelola dan Pengunjung, minimal harus bermasker dan tidak boleh berkerumun,” kata Arif.
Kendati nantinya tempat wisata dibuka, Arif mengatakan, pada masing-masing destinasi wisata harus ada petugas khusus yang mengawasi pengunjung. Jika ada pengunjung yang berkerumun dan tidak bermasker, petugas akan mengingatkan agar tetap mematuhi prokes. (*/ubay)