Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pamuji Kurniawan (34) th warga Jalan Banjar Sugihan, Surabaya ini terpaksa harus merasakan pengap ruang tahan yang kedua kalinya setelah ketangkap basah saat mencuri sendal dan sepatu disalah satu rumah warga.
Ketangkapnya pelaku di Jalan Demak Timur VIII, Surabaya pada, Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, itu merupakan mimpi buruknya, saat beraksi mencuri sepasang sendal dan sepatu milik korban Dedy Kristanto (35), warga Loceret, Nganjuk. Pelaku sempat dihakimi oleh warga sekitar.
“Untungnya pelaku saat jadi bulan bualan warga. Angggota Reskrim Polsek Bubutan yang sebelumnya mendengar teriakan maling cepat datang kelokasi dan langsung mengamankan pelaku dari amukan masa.” Terang Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang, Senin (13/09/2021).
Selain tersangka petugas juga mengamakan barang bukti 1 buah sendal wanita , 1 buah sepatu pria dan 1 unit sepeda motor Bead warna hitam dengan Nopol W 5711 WJ yang diduga sarana pelaku.
Hingga berita ini ditulis, pelaku yang diamankan mencuri sepatu itu masih dalam pengembangan anggota Reskrim.
“Pelaku ini merupakan residivis dan pernah di tahan atas kasus curanmor di Cerme Gresik,”Imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut berang buktinya langung di glandan oleh petugas ke Polsek Bubutan untuk dilakuakan proses penyidikan lebih lanjut.
“Sela menjebloskan kedalam penjara. Pelaku juga akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya hukuman 5 tahun.” Pungkasnya.
Reporter: Pan