Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pelaku Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, diamankan Team Tarsius Polsek Maesa, pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekitar pukul 02.30 wita di kelurahan Madidir ure kampung Negeri Dongeng
Pelaku MT Alias Marko (23) warga Madidir unet harus merasakan dinginnya jeruji besi
Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho Menjelaskan bahwa Personel Anggota Team tarsius Polsek Maesa Aiptu Janny Tumbuan mengatakan kronologi tempat kejadian perkara
Bahwa pada hari Senin 13 September 2021 sekitar pukul 00.00 wita Pelaku MT Alias Marko, dihubungi oleh istri korban Rizky bau lewat chatingan WhatsApp messenger, saat itu mereka saling memberikan kabar antara satu sama lain, tanpa diketahui. ternyata isi dari chattingan antara mereka berdua sudah diketahui oleh korban Rizky bau
Kemudian terjadilah adu mulut antara pelaku MT Alias Marko dengan korban Rizky bau lewat chattingan WhatsApp messenger, pelaku MT Alias Marko memberikan alasan kepada korban Rizky bau bahwa istrinya yang selalu mencari kabar duluan lewat WhatsApp messenger
Akan tetapi korban Rizky bau yang sudah terbakar dengan api cemburu, mengundang pelaku MT Alias Marko untuk bertemu secara langsung. Pelaku MT Alias Marko menyetujui undangan bertemu tersebut, dan langsung membuat janjian untuk bertemu didepan pos 1 pintu keluar Pelabuhan kota Bitung, tepatnya di depan Bank Sulut
Saat korban Rizky bau dan pelaku MT Alias Marko bertemu lokasi tersebut, terjadilah adu mulut antara mereka berdua. Kemudian korban Rizky memukul Pelaku MT Alias Marko. terjadilah perkelahian antar mereka, pelaku Marko kemudian mengeluarkan pisau jenis sanket taji, dan langsung menikam ke arah tubuh korban Rizky bau secara berulang-ulang kali
Melihat korban Rizky bau yang sudah dalam keadaan luka dan mengeluarkan darah dari tubuhnya. Pelaku MT Alias Marko langsung meninggalkan korban Rizky bau dilokasi tersebut
Mendengar adanya kejadian tersebut Team tarsius Polsek Maesa langsung merespon cepat dan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku MT Alias Marko, yang berada di salah satu rumah temannya di Madidir ure kampung Negeri Dongeng kecamatan Madidir kota Bitung
Setelah mendapat informasi team tarsius Polsek Maesa berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam bersama dengan barang bukti, dan pada saat dilakukan penangkapan, Pelaku tidak melakukan perlawanan melainkan pelaku langsung mengakui perbuatannya
Pelaku MT Alias Marko dijerat dengan pasal 351 KUHP dan UU. No. 12/ DRT 1951,”Tegas Kasubag Humas Polres Bitung. (Cax)