BeritaKriminal

Resedivis Pelaku Curanmor Keok Ditangan Unit Reskrim Polsek Kenjeran

×

Resedivis Pelaku Curanmor Keok Ditangan Unit Reskrim Polsek Kenjeran

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya kembali meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Kedinding Lor GG. Nusa Indah Surabaya, sabtu 04 September 2021 sekitar pukul 03.30 WIB.

Example 300x600

Resedivis pelaku pencurian kendaran bernama M. Aidul (24) th asal jalan Kapas Baru surabaya itu ditangkap setalah mencuri sepeda motor Honda Bead milik korban, Mudwir yang diparkir didepan rumahnya yang beralamat di Jalan Kedinding Lor Surabaya.

“Diketahui sebelumnya, aksi pelaku pencurian ini di dipergoki oleh korban sendiri saat akan menambil sepeda motor miliknya dengan cara merusak kunci kontak.” Kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi, Jum’at, (16/09/2021).

Namun pelaku tidak bisa membawanya lantaran korban meneriaki maling-maling sehingga terikan itu didengar oleh warga sekitar dan sembari mengejar pelaku hingga ketangkap. Untungnya pelaku yang ditangkap warga dan korban saat itu tidak mempermaknya. Melainkan pelaku langsung diamakan olah anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang kebetulan sedang melaksakan kering serse dilokasi kejadian.

“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda beat warna putih merah, No. Pol : L 4790 ZZ, 1 buah STNK Asli atas nama : HOTIJAH, .alamat : Jalan Kedinding Lor GG. Sooko, Surabaya, Type : X1B02N04LO AT, Tahun 2015, CC : 108 CC, Noka : MH1JFP123FK088688, Nosin : JFP1E2100132, No BPKB : Q -01811570. Dan 3 (Tiga) buah kunci kontak Honda warna hitam dibawa kepolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Terangnya mantan kanit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ini.

Lanjut, Suryadi menjelakan. Pelaku ada dua orang saat melakukan aksinya, Aidul diketahui sebagai eksekutor. sementara temanya berada di atas motor untuk mengamati setuasi diluar.

“Begitu Aidul kepergok dan ditangkap warga. Pelaku lainya berhasil kabur dengan motornya hingga kini polisi jadikan ia DPO (Daftar pencarian orang).”Imbuhnya.

Tersangka, Aidul ini merupakan Resedivis pelaku pencurian kendaran bermotor. Ia mengaku baru saja keluar dari Lapas sekitar 4 bulan yang lalu dalam kasus yang serupa. Namun ia tidak jera, malah berulah lagi melakukan pencurian sehingga Ia akan mendekam kembali didalam tralis besi.

Selain menjebloskan Adiul kedalam penjara. Petugas juga masih memburu dan mencari pelaku lainya yang berhasil melarikan diri hingga dijadikan DPO (Daftar pencarian orang)

“Aidul sendiri akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya diatas 5 tahun penjara.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan