Tapung Hilir, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir bercerita tentang maraknya aktivitas judi togel di wilayah itu.
Meski mengaku tidak pernah ikut-ikutan menghamburkan uang untuk memasang judi tebak angka itu, warga ini acap mendengar para lelaki di sekitarnya rutin membeli togel kepada seorang bandar.
“Saya tak begitu peduli dengan hal-hal begitu. Tapi saya dengar-dengar orang beli togel disini (Tapung Hilir),” ujar warga yang tak ingin namanya dipublis ini, kepada wartawan, Senin, 26 September 2021.
Menurutnya, makin hari, semakin sering didengar kawan-kawannya saling bercerita mengenai angka-angka togel yang akan mereka pasang.
Warga ini pun mengungkap judi togel dibeli kepada seseorang yang disebut-sebut sebagai bandar di wilayah Tapung Hilir. Bandar itu kata dia berinisial S.
“Itu lah saya kan tak pernah ikut-ikutan beli togel. Bagi saya itu mubazir uang. Tapi dengarnya orang beli dari S,” beber dia.
Sebagai masyarakat dia berharap aktivitas judi togel ini bisa diberantas pihak berwenang.
“Kalau harapan, tentu kita sebagai warga minta ditindak saja. Tapi saya sebenarnya tidak terlalu peduli. Saya kan tidak pernah pasang,” tutup dia.
Kami lalu coba menanyakan persoalan ini kepada Kapolsek Tapung Hilir, IPTU Afrinaldi, S.H, M.H. Kapolsek mengatakan akan mencek terlebih dahulu informasi tersebut di lapangan.
“Terimakasih informasinya, akan kita lakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH ketika dikonfirmasi tentang persoalan ini mengatakan akan meneruskan ke Kasat Reskrim.
“Nanti saya teruskan ke Sat Reskrim ya. Makasih,” jawab Kapolres singkat.
Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara Menanti
Negara dan agama sangat melarang segala bentuk perjudian.
Bahkan, Pasal pelanggaran Judi dijadikan kejahatan dan hukumannya dinaikkan yang dijelaskan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian didalam Pasal 2 yang menyebutkan bahwa :
(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. (dsl)