Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalah gunaan narkotika di kota Surabaya terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah mengedarkan sabu. Kamis, 30 September 2021 sekitar pukul 04.10 WIB.
Pria bernama Hasan Alias HS (31) th asal Jalan Jagir Sidomukti , Surabaya ini disergap oleh unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Didalam kamar hotel di wilayah Surabaya saat akan transaksi sabu.
“Anggota kami sudah lama melakukan pemantauan terhadap pelaku karena diduga kerap menjual belikan narkotika,”terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Kompol Daniel Marundiri, Senin (04/10/2021).
Lanjut, Daniel menjelaskan ditangkap pelaku didalam kamar hotel itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini kerap kali menjual belikan barang haran jenis sabu di surabaya.
“Begitu ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka di Jalan Medokan Ayu Surabaya. Petugas menemukan sabu berikut timbangan elektrik.” Ujarnya.
Sementara Barang bukti yang diamakan adalah 1 buah pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat 1,01 gram beserta pipetnya, 2 bendel plastik klip, 3 buah timbangan elektrik dan 1 HP merk Realme beserta sim card.
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu akan dibagi dan diserahkan kepada pemesan. Dia mendapatkannya barang tersebut dari seseorang inisial MT (DPO), dan masih dalam pengejaran.” Imbuhnya.
“Akibat dari ulahnya. Sopir disurabaya ini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalam tralis besi dan ia juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya diatas 15 tahun.” Pungkasnya.
Reporter: Pan