BeritaKriminal

Tak Berkutik, Residivis Pelaku Pencurian Elektronik Dibekuk Tim Resmob Polres Bitung

×

Tak Berkutik, Residivis Pelaku Pencurian Elektronik Dibekuk Tim Resmob Polres Bitung

Sebarkan artikel ini

Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Minggu 3 Oktober 2021. Pengungkapan dan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 ayat KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Example 300x600

Dibawah pimpinan Ka Team Resmob Aipda Denhar Papente (Bank Jack)
Menuturkan Kronologi Kejadiannya kepada awak media.

“waktu kejadian hari Minggu 26 September 2021, sekitar jam 04.00 wita, tsk I ANDIKA ROMPIS  bersama tsk II ARJUN POLONTALO, telah melakukan pencurian terhadap tiga buah handphone  milik korban dengan cara, awalnya tsk ANDIKA ROMPIS membuka dan menarik pengganjal pintu yg dikunci dari dalam,
kebetulan jendela dekat pintu tsbt dapat dimasukan tangan, setelah pintu sudah terbuka, tsk ANDIKA ROMPIS masuk kedalam rumah, sedangkan tsk ARJUN ROMPIS menunggu didepan pintu guna mengawasi, selanjutnya tsk ANDIKA ROMPIS mengambil tiga buah handphone yang posisinya berada diatas kepala anak korban yg sedang tidur diruang tamu, kemudian tsk ANDIKA ROMPIS keluar melalui pintu, sambil menyerahkan tiga buah handphone tsbt kepada tsk ARJUN PONTOLALO.

Selanjutnya kedua tersangka meninggalkan TKP dengan membawah tiga buah handphone milik korban antara lain :
handphone REDMI 9 A,OPPO A 5S dan
AZUZ, Ketiga HANPHONE tersebut diatas dijual dengan harga Rp. 1.250.000 ( satu kita dua ratus lima puluh ribu rupiah ) kpd warga yg ada di Kel. Bitung Barat satu kec. Maesa kota Bitung, dan uang hasil penjualan ketiga hanpone tsbt SDH habis digunakan untuk bli makanan dan miras. Dengan kejadian tsbt korban mengalami kerugian materil Rp. 8.000.000 ( delapan juta rupiah ),” Ucap Bang Jack.

“Setelah Dilakukan pengembangan tenyata Tsk Seorang Residifis Dengan kasus yang Sama.
Tersangka melakukan pencurian sejak tsk keluar dari lapas MALENDENG pada bulan Agustus 2021 sampai bulan September 2021.
Catatan kriminal Tersangka ANDIKA ROMPIS antara lain :
3 kali melakukan pencurian (curanik)
1 kali melakukan aniaya penikaman
Tersangka eksekutor bahkan sudah residivis dan oleh Tim dilakukan tindakan tegas dan terukur,” Untuk babuk total disita tim antara lain :
1 buah laptop Acer / carge
9 buah hanphone.,”Pungkas Bang jack (cax)
  

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan