Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus satu orang pria bernama Agus alias AG (20) th asal Surabaya, pada Sabtu lalu (11/09/2021).
Pelaku ditangkap atas laporan korban. Usai melakukan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia. di Jalan Diponegoro surabaya, Korban yang melaporkan kejadian tersebut juga menyerahkan rekaman CCTV yang berada dilokasi kejadian perkara.
“Dalam rekaman itu pelaku yang saat itu mencari sasaran dilokasi kejadian perkara. Akhirnya terkuak dan petugas dengan mudah menemukan pelaku dan menangkapnya.” Kata Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra memakili Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Selasa (05/10/2021).
aksi pencurian itu, Lanjut Agung. pelaku saat itu bersama temannya berkeliling mencari sasaran kabel yang akan di curi dan setelah menemukan sasaran kedua pelaku langsung beraksi memotong kabel dan menggulungnya.
“Pengaku mengaku baru sekali melakukan aksinya. Berang tersebut rencananya mau djual ke pasar Loak, Dupak surabaya. namun keburu tertangkap oleh petugas,” imbuhnya
Dari tersangka, agung menjelakan. petugas berhasil mengamanakan berang bukti 1 unit motor Honda Beat warna merah putih nopol L 3958 HS, sarana pelaku, 20,8 Kg tembaga hasil kejahatan, gergaji besi, tang, korek api, selang, kater/silet, 2 buah mata gergaji besi, karung dan tali plastik.
“akibat ulanya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun. Sementara pelaku yang kami DPO masih dalam pencarian.” Tutupnya. Mantan Kanit Tipidter Polres Pelabuhan Tanjun Perak Surabaya.
Reporter : Pan