BeritaKriminal

Gagal Saat Akan Transaksi Sabu, Dua Pria di Surabaya Keburu Ditangkap Polisi

×

Gagal Saat Akan Transaksi Sabu, Dua Pria di Surabaya Keburu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu dan Pil Koplo berlogo Y dua seorang pria di surabaya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya.

Example 300x600

Dua pelaku yang dibekuk berinisial AF (25) th. warga Tambak Dalam Baru, Asemrowo, Surabaya. Dan MD (41) th, warga Jalan Gadel Jaya Praja Selatan, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri melalaui Kasi Humas Kompol Muchamad Fakih mengatakan tersangka ditangkap atas dasar informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku AF akan ada transaksi sabu sabu.

“Menindak lanjuti informasi tersebut. Petugas berhasil menangkap tersamgka AF dirumahnya dan mendapati barang bukti berupa tiga poket sabu-sabu dan 100 butir pil berlogo Y. ” terang dia. Kamis (14/10/2021).

Setalah ditangkap dan diintrograsi, tersangka AF ini lalu menyebutkan salah satu tersangka MD yang merupakan sebagai penyuplai. dan petugas pun langung melakukan pengejeran dan berhasil menangkap MD saat transaksi di Pom Bensin Jalan Demak.

“Dalam pengakuannya, AF membeli narkoba ini ke tersangka MD seharga Rp 2.000.000 dan mendapatkan sabu seberat 2 gram. Namun uang yang diberikan masih Rp 1.000.000,”ujarnya.

Sementara pengakuan dari AF. Ia mengaku setelah mendapat sabu dari MD ia langsung membaginya menjadi 11 poket. Sebanyak enam poket sudah laku, dua poket habis digunakan sendiri, sementara tiga poket yang hendak dijual diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Tersangka AF mengaku sudah tiga kali membeli narkoba ke MD. Ia menjual per poket Rp 150-200 ribu,”imbuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukrinya di bawa kepolrestabes surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalamterapis besi.

“Akibat dari ulah keduanya, kedua pelaku ini akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamanya di atas 15 tahun.” Tutupnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan