Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Bakal calon kepala Desa (Bacakades) Desa Ramban Wetan, Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso yakni Ahmad Rofiqi Bachtiar akan melapor ke Polisi, prihal dituduh memalsukan identitasnya, Minggu (17/10/2021).
Tuduhan tersebut terungkap saat foto eKTP miliknya tersebar di sosial media beberapa waktu lalu.
Menurut orang tua Rofiqi, yaitu H. Kusnadi, foto anaknya tersebut yang tak lain merupakan bakal calon kades setempat dipampang disosmed.
Pihak keluarga kemudian melakukan konfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) serta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, untuk menyampaikan data-data.
“Dispendukcapil, juga Diknas tidak ada masalah,” terangnya.
Dalam unggahan disosmed, terpampang eKTP milik Rofiqi dengan tulisan “LAPORKAN PEMALSU DATA BAKAL CALON KADES RAMBAN WETAN” dan gambar di bagian bawah ada tulisan berwarna merah “DPT Sesuai KK Lama” dan dibawahnya lagi ada tulisan “Patut Diduga Memalsukan Data Ijazah dalam mengurus data kependudukan” serta dipaling akhir ada tulisan #Relawan Srikandi”.
“Ini apa maksudnya, kan kami sekeluarga khususnya nama baik anak saya tercemar, apalagi menjelang pilkades,” ungkapnya dengan nada kesal.
Untuk menindaklanjuti pencemaran nama baiknya, pihak Bakal Calon kades tersebut
pada Sabtu 16/10 2021 telah menunjuk Kuasa Hukum yakni Edi Firman SH.MH.
Pihak kuasa Hukum pun langsung mendatangi ketua panitia Pilkades di Desa Ramban Wetan yakni H. Munawir Ghazali untuk menelusuri jejak digital penyebar berita hoaks tersebut.
Edi Firman mengatakan, tujuannya ke ketua panitia Pilkades setempat untuk mencari fakta dan bukti dalam konteks mencari kejelasan siapa yang mengirim foto KTP milik Ahmad Rofiqi Bachtiar.
“Biar ada bukti petunjuk awal, karena akan kami tuntut secara hukum, agar tidak salah sasaran,” Kata Edi Firman.
Edy menyoroti pelaku utama atau penyebar utama foto eKTP via media sosial yang menyebutkan bahwa Ahmad Rofiqi Bachtiar sebagai pemalsu data pribadi.
“yang jelas ini sudah melanggar UU ITE, karena Tujuan UU ITE ini dibuat melindungi orang yang menggunakan media sosial dan memberikan hukum bagi pemberi hoaks, kebencian, dan SARA. Dan dengan UU ini negara menjamin akan memberi hukuman bagi yang melanggar, tujuannya agar kapok tidak lagi mengusik dan membuat warga panik, seperti pasal 27 ayat 3 dan pasal 36,” terangnya.
Sementara itu, ketua panitia pilkades Desa Ramban Wetan H.Munawir Ghazali saat ditanya oleh Edi Firman tentang jejak digital pengirim, mengatakan bahwa pengirim foto KTP Ahmad Rofiqi Bachtiar yang bertuliskan LAPORKAN PEMALSU DATA BAKAL CALON KADES RAMBAN WETAN di group Whatsapp nya, adalah nomor baru, ia mengaku tidak tahu.
“Saya hanya bilang, harus hati-hati karena ini berkaitan dengan massa dan moment pilkades,” ungkapnya.
Dia mengaku dapat kiriman foto eKTP Rofiqi dari nomor yang tidak dikenalnya.
“Saya cek di foto profilnya (si pengirim foto bacakades) hanya bergambar tumpukan uang, tapi setelah beberapa hari sudah tidak ada gambarnya lagi,” tuturnya.
Saat ini pihak keluarga bacakades dan tim kuasa hukumya tengah mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya akan dijadikan dasar laporan ke Mapolres Bondowoso. (*/ubay)