Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – lantaran terlibat dalam kasus pebadah atau menerima barang hasil kejahatan seorang pria asal bangkalan madura ditangkap oleh Unit Reskeim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.
Pria berinisial RFH (45) th ini ditangkap polisi setalah membeli motor hasil cirian didaerah Jalan Kebangsren Gg. IV Surabaya. Motoe hasil curian tersebut dibeli dari seorang pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap.
Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro melalui kanit Reskrim Iptu Sutrisno mengatakan Pencurian itu sendiri terjadi. Rabu, 20 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Setelah mendapat laporan dari korban HBR yang saat itu motornya telah hilang dicuri maling di Jalan Kebangsren Gg IV Surabaya,
Begitu mendapatkan laporan anggota Opsnal Reskrim dan korban langsung berangkat ke Jembatan suramadu untuk menyanggong tersangka dan tepat pukul 13.00 WIB, tersangka melintas dijembatan Suramadu naik motor milik korban yang dilaporkan hilang,” kata Sutrisno. Minggu (24/10/2021).
Ketika mengetahui pelakunya, langsung melakukan pengejaran bersama korban dan sampai di wilayah Sukolilo Bangkalan Madura hingga petugas bersama korban akhirnya berhasil menangkap tersangka berikut motor milik korban.
Saat penangkapan, banyak masyarakat setempat yang mendekat, untuk menghindari dari kerumunan masyarakat maka tersangkanya langsung dibawa ke Polsek Sukolilo Bangkalan.
“Kita amankan pelaku ke Polsek Sukolilo yang tidak jauh dari lokasi penangkapan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”tandasnya.
Saat diintrogasi. Lanjut Sutrisno. Tersangka ini membenarkan jika motor yang dibawa selesai beli Rp. 4 juta dari pelaku pencurian di surabaya dan tersangka ini sudah 2 kali melakukan perbuatan yang sama.
“Penadah ini kemudian digelandang ke Surabaya untuk dikeler mencari pelaku pencurian yang saat itu sebagai eksekusi dan dijual kepenadah ini.” Imbuhnya.
Selanin mengamakan tetsangka, perugas juga mengamakan Barang bukti berupa, 1 unit Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam Nopol L 6432 LI.
“Atas perbuatanya, tersangka akan kami jerat dengan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Penadah), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.” Pungkasnya.
Reporter: Pan