BeritaPemerintahan

Pemkab Sampang, Imbau Warganya Agar Tidak Memperjual Belikan Rokok Tanpa Cukai

×

Pemkab Sampang, Imbau Warganya Agar Tidak Memperjual Belikan Rokok Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini

Sampang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Peredaran rokok ilegal banyak terjadi di berbagai wilayah. Hal tersebut jelas merugikan negara juga merugikan masyarakat. Sebab sebagian dana cukai dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Example 300x600

Dukung program stop rokok ilegal, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, H Yuliadi Setiyawan meminta masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa cukai.

Berdampak merugikan berbagai pihak, termasuk petani tembakau. Apalagi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah, pada akhirnya akan dikembalikan ke masyarakat.

Masyarakat juga diminta tidak segan-segan untuk melaporkan kepada pihaknya jika menjumpai atau menemukan peredaran rokok ilegal.

“Untuk memerangi peredaran rokok ilegal, dibutuhkan peran semua pihak, termasuk masyarakat yang turut mengawasi di lapangan. Laporkan jika menemukan rokok ilegal, yaitu rokok yang tanpa cukai,” Tegasnya, Senin. 25 / 10 / 2021.

Yuliadi menambahkan, bahwa pemberantasan rokok ilegal perlu dukungan dari semua pihak. Cukup sederhana. Yakni tidak membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran. Ia optimistis, cara tersebut ampuh menekan peredaran rokok ilegal. Karena sudah tidak ada permintaan lagi dari konsumen.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat ini negara sedang membutuhkan banyak dana untuk penanganan Covid-19, serta untuk pemulihan perekonomian. Sebagian pemasukan dari dana cukai, dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Rokok illegal inilah yang harus kita perangi bersama-sama, karena yang ilegal ini tidak membayarkan kewajibannya kepada Negara, padahal dengan pajak cukai kita bisa membayar biaya jaminan kesehatan dan lain–lain, ini anggarannya dari pajak rokok,” ungkapnya.

Ia mengatakan pentingnya edukasi dilakukan kepada semua pihak terkait dengan pita cukai. Pihaknya juga secara masif melakukan edukasi tentang cukai dengan harapan bisa menekan peredaran rokok ilegal.

“Jadi jangan beli rokok yang tanpa pita cukai, karena itu ilegal dan ada ancaman hukumannya. Mari bersama-sama kita berantas rokok ilegal, karena itu jelas merugikan negara dan merugikan masyarakat,” Ajaknya.

” Ia menyebutkan sejumlah pelanggaran terhadap cukai antara lain, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, serta rokok polos atau rokok tanpa pita cukai. 

“Pelanggaran atas kategori itu dikenakan hukuman penjara dan denda. Selain itu, pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,” Pungkasnya.(Samsuri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan